Eksplorasi.id – Kementerian ESDM memastikan perpanjangan kontrak Blok Ganal dan Blok Rapak yang kini dioperatori PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menggunakan skema gross split.
Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mengatakan, Chevron sudah memasukkan proposal perpanjangan kontrak untuk Blok Rapak dan Blok Ganal yang akan habis kontrak pada 2027/2028.
“Pemerintah sedang mengevaluasi proposal perpanjangan kontrak yang diajukan oleh Chevron. Meskipun belum diputuskan, nantinya perpanjangan kontrak ataupun kontrak baru untuk Blok Rapat dan Ganal tetap harus menggunakan skema gross split,” kata dia di Jakarta, Selasa (29/1).
Reporter: Sam.