• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pertambangan Ilegal Rusak Lingkungan

by Eksplorasi.id
18 April 2016
in BERITA
0
Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Foto: metrotvnews

0
SHARES
155
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id  – Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Imam Darmaji, menyatakan petambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampaknya.

“Di Kantor Lingkungan Hidup Situbondo sebenarnya kami hanya mengeluarkan salah satu persyaratan izin pertambangan, yakni analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL dan UKL),” katanya .

Ia mengemukakan ada beberapa hal yang dikaji dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan, seperti aspek fisik yaitu kimia, ekologi, sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana kegiatan di lingkungan.

Menurut Imam, jika pelaku usaha pertambangan sudah mengantongi izin tentunya Kantor Lingkungan Hidup Situbondo sudah mempertimbangkan apa dampak penambangan itu terhadap lingkungan.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau UPL/UKL, jika persyaratan pelaku usaha pertambangan sudah memenuhi semuanya, misal dalam pengajuannya tertulis akan melakukan reklamasi atau perbaikan setelah mereka menambang dan tidak melakukan pembiaran,” tuturnya.

Salah satu pelaku usaha pertambangan yang saat ini masih melakukan aktivitas menambang di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, kata dia, tidak mengantongi izin menambang dan Kantor Lingkungan Hidup Situbondo selama ini tidak menerima pengajuan izin dari aktivitas pertambangan pengurukan tanah cadas itu.

“Di Sumberkolak yang kami tahu tidak mengantongi izin, namun informasi yang kami terima mereka hanya meratakan tanah cadas di sana. Namun jika hasil urukan tanah itu ternyata dijual, itu sudah masuk pertambangan ilegal,” katanya menegaskan.

Eksplorasi | Epung

Tags: ilegaltambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Perusahaan Migas Wajib Perhatikan Dampak Lingkungan

Produsen Minyak Gagal Sepakat Tahan Produksi, Harga Jatuh 6%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Infografis capaian migas nasional

5 tahun ago
PLN Sediakan Kapal Berinfrastruktur Listrik Terangi Tiga Pulau Terdepan

Tiga Bank BUMN Beri PLN Pinjaman Rp 12 Triliun

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Cepu Naikkan Imbal Jasa Pengambilan Minyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In