• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pertambangan Ilegal Rusak Lingkungan

by Eksplorasi.id
18 April 2016
in BERITA
0
Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Foto: metrotvnews

0
SHARES
154
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id  – Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Imam Darmaji, menyatakan petambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampaknya.

“Di Kantor Lingkungan Hidup Situbondo sebenarnya kami hanya mengeluarkan salah satu persyaratan izin pertambangan, yakni analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL dan UKL),” katanya .

Ia mengemukakan ada beberapa hal yang dikaji dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan, seperti aspek fisik yaitu kimia, ekologi, sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana kegiatan di lingkungan.

Menurut Imam, jika pelaku usaha pertambangan sudah mengantongi izin tentunya Kantor Lingkungan Hidup Situbondo sudah mempertimbangkan apa dampak penambangan itu terhadap lingkungan.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau UPL/UKL, jika persyaratan pelaku usaha pertambangan sudah memenuhi semuanya, misal dalam pengajuannya tertulis akan melakukan reklamasi atau perbaikan setelah mereka menambang dan tidak melakukan pembiaran,” tuturnya.

Salah satu pelaku usaha pertambangan yang saat ini masih melakukan aktivitas menambang di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, kata dia, tidak mengantongi izin menambang dan Kantor Lingkungan Hidup Situbondo selama ini tidak menerima pengajuan izin dari aktivitas pertambangan pengurukan tanah cadas itu.

“Di Sumberkolak yang kami tahu tidak mengantongi izin, namun informasi yang kami terima mereka hanya meratakan tanah cadas di sana. Namun jika hasil urukan tanah itu ternyata dijual, itu sudah masuk pertambangan ilegal,” katanya menegaskan.

Eksplorasi | Epung

Tags: ilegaltambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Perusahaan Migas Wajib Perhatikan Dampak Lingkungan

Produsen Minyak Gagal Sepakat Tahan Produksi, Harga Jatuh 6%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Batam Siap Menjadi Kota Gas 2018

Tahun Ini PGN Targetkan Penambahan 244.043 Pelanggan

6 tahun ago
Diplomasi, Cara Indonesia Dukung Keamanan Nuklir Global

Diplomasi, Cara Indonesia Dukung Keamanan Nuklir Global

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Sektor Hulu Migas Jeblok, SKK Migas Sewa Kantor Rp 120 Miliar Per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In