• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pertambangan Ilegal Rusak Lingkungan

by Eksplorasi.id
18 April 2016
in BERITA
0
Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Foto: metrotvnews

0
SHARES
165
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id  – Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Imam Darmaji, menyatakan petambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampaknya.

“Di Kantor Lingkungan Hidup Situbondo sebenarnya kami hanya mengeluarkan salah satu persyaratan izin pertambangan, yakni analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL dan UKL),” katanya .

Ia mengemukakan ada beberapa hal yang dikaji dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan, seperti aspek fisik yaitu kimia, ekologi, sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana kegiatan di lingkungan.

Menurut Imam, jika pelaku usaha pertambangan sudah mengantongi izin tentunya Kantor Lingkungan Hidup Situbondo sudah mempertimbangkan apa dampak penambangan itu terhadap lingkungan.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau UPL/UKL, jika persyaratan pelaku usaha pertambangan sudah memenuhi semuanya, misal dalam pengajuannya tertulis akan melakukan reklamasi atau perbaikan setelah mereka menambang dan tidak melakukan pembiaran,” tuturnya.

Salah satu pelaku usaha pertambangan yang saat ini masih melakukan aktivitas menambang di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, kata dia, tidak mengantongi izin menambang dan Kantor Lingkungan Hidup Situbondo selama ini tidak menerima pengajuan izin dari aktivitas pertambangan pengurukan tanah cadas itu.

“Di Sumberkolak yang kami tahu tidak mengantongi izin, namun informasi yang kami terima mereka hanya meratakan tanah cadas di sana. Namun jika hasil urukan tanah itu ternyata dijual, itu sudah masuk pertambangan ilegal,” katanya menegaskan.

Eksplorasi | Epung

Tags: ilegaltambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Perusahaan Migas Wajib Perhatikan Dampak Lingkungan

Produsen Minyak Gagal Sepakat Tahan Produksi, Harga Jatuh 6%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

China Plans to Open Up More Industries to Private Investors

China Plans to Open Up More Industries to Private Investors

9 tahun ago
Wujud Kemandirian Energi, Transisi Pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina

Pemerintah Tak Pernah Intervensi Total Untuk Investasi di Blok Mahakam

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In