• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Pertamina Diimbau Ambil Alih WK Migas yang Kontraknya Habis

by Eksplorasi.id
17 September 2016
in MIGAS
0
Investasi Migas Pertamina Hulu Energi Melorot
0
SHARES
97
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Moneter.co.id.Berakhirnya beberapa kontrak wilayah kerja (WK) Migas menjadi momentum tepat untuk mengembalikan kedaula­tan energi nasional. Caranya, menyerahkan pengelolaan WK-WK Migas kepada Pertamina.

pertamina hulu

“Saat ini adalah momentum yang tepat. Serahkan semua WK-WK yang berakhir masa kontraknya kepada Pertamina,” kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan.

Gus Irawan mengaku sangat concern dengan kedaulatan energi. Karena kedaulatan energi, sejatinya merupakan implementasi amanah Pasal 33 UUD 1945. Sayangnya, lanjut Gus Irawan, hingga saat ini pemerintah belum memberi kepercayaan itu kepada Pertamina. Padahal, sekarang ini, Pertamina hanya mengelola tak sampai sepertiga WK yang ada.

“Di Kementerian ESDM ada yang namanya Rumah Kedaula­tan Energi. Tetapi di mana le­tak kedaulatannya? Saya tidak mengerti dengan pemerintah tentang kemandirian. Bahkan yang saya baca, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga membolehkan sampai kilang-kilang dikuasai asing,” kata Gus Irawan.

Gus Irawan juga mempertan­yakan kekhawatiran beberapa pihak yang mengatakan Per­tamina tidak memiliki dana. Sebab, kata dia, saat ini kondisi Pertamina dalam kondisi sehat. Tidak hanya meraup laba bersih sekitar Rp 24,5 triliun dalam se­mester pertama 2016, namun li­kuiditas Pertamina, menurutnya juga lebih dari Rp 7 triliun.

“Kalau ada yang meragu­kan kemampuan Pertamina, sampai kapan kita bisa benar-benar mampu? Apalagi dalam mengerjakan, tentu Pertamina bisa bekerja sama dengan pihak manapun namun Pertamina tetap menjadi leader,” katanya.

Pengamat hukum energi Uni­versitas Indonesia Wasis Susetyo berpendapat, dilihat dari aspek normatif dan praktis, tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan WK tersebut kepada Pertamina. Hal itu didasarkan atas Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 002/PUU-I/2003 Tahun 2003 ten­tang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan juga Putusan MK Nomor Nomor 36/PUU-X/2012 tentang BP Migas.

Menurut Wasis, dari putusan tersebut, semestinya tata kelola migas memang diatur se­cara langsung oleh negara yang pengerjaannya dilakukan oleh entitas bisnis.

“Dengan demikian, jika diter­jemahkan sebagai amanah Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, maka sangat klir, bah­wa kuasa migas memang harus diserahkan kepada BUMN dan secara praktis, BUMN yang siap hanya Pertamina,” kata dia.

Menurutnya, dengan mengem­balikan WK kepada negara dan menyerahkan kuasa pertambangan kepada Pertamina, maka ini artinya kedaulatan energi nasional telah dikembalikan. Karena saat ini saja, lanjut Wa­sis, sebanyak 64 persen pengua­saan energi dari lifting, masih dipegang asing. Kendati begitu, bukan berarti anti asing.

“Dalam praktiknya, Pertamina bisa bekerja sama dengan kon­traktor asing sebagai sub kon­traktor,” kata Wasis. ***

Tags: migasPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kutai Kartanegara Rugi Rp581 Triliun

Keuntungan Anjlok, Perusahaan Tambang Batubara Ini Ganti Kelas Pesawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Nama Sofyan Basir dan Nicke Widyawati Sulit Lolos dari Kasus PLTU Riau 1

Sofyan Basir Miliki Harta Hingga Rp 106,64 Miliar, Nicke Widyawati Tidak Ada Didaftar LHKPN

6 tahun ago
ESDM: Kuota Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Tak Akan Habis

‘Penumpang Gelap’ di Freeport Wajib Dibongkar

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Single Point Mooring’ Proyek Strategis Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian ESDM minta Permen ESDM 11/2024 segera direalisasikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • MTDL Catat Pendapatan Naik Sebesar 11,2 Persen di Q2 2025 1 Agustus 2025
  • Sinergi Strategis Indonesia Eximbank dan Petro Oxo Nusantara Dorong Ekspor Petrokimia Indonesia 1 Agustus 2025
  • ESSA Catatkan Penurunan Pendapatan Sebesar 9 Persen pada 1H 2025 1 Agustus 2025
  • Trakindo Innovakids 2025 Persiapkan Generasi Berkarakter Tangguh dan Sehat Mental di Masa Depan 31 Juli 2025
  • Feraco Dukung Bahan Bangunan ber-SNI Dipromosikan pada Pameran HBM Expo 2025 31 Juli 2025
  • Penuhi Kebutuhan Finansial Masa Depan, FWD Insurance Perbarui Fitur Produk FWD Treasury Legacy Protection 30 Juli 2025
  • Jaga Recurring Income Tetap Tinggi, INPP Manfaatkan Tren Investasi Properti di Kalangan Muda 30 Juli 2025
  • Alibaba Luncurkan Model AI Pemrograman Canggih Qwen3-Coder 30 Juli 2025
  • Waspada Penipuan Kripto Menggunakan Platform Google Form 29 Juli 2025
  • Kolaborasi MEBI, PLN dan Alfamart Hadirkan 3.000 Charging Unit di Gerai Alfamart 29 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In