Moneter.co.id.Berakhirnya beberapa kontrak wilayah kerja (WK) Migas menjadi momentum tepat untuk mengembalikan kedaulatan energi nasional. Caranya, menyerahkan pengelolaan WK-WK Migas kepada Pertamina.
“Saat ini adalah momentum yang tepat. Serahkan semua WK-WK yang berakhir masa kontraknya kepada Pertamina,” kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan.
Gus Irawan mengaku sangat concern dengan kedaulatan energi. Karena kedaulatan energi, sejatinya merupakan implementasi amanah Pasal 33 UUD 1945. Sayangnya, lanjut Gus Irawan, hingga saat ini pemerintah belum memberi kepercayaan itu kepada Pertamina. Padahal, sekarang ini, Pertamina hanya mengelola tak sampai sepertiga WK yang ada.
“Di Kementerian ESDM ada yang namanya Rumah Kedaulatan Energi. Tetapi di mana letak kedaulatannya? Saya tidak mengerti dengan pemerintah tentang kemandirian. Bahkan yang saya baca, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga membolehkan sampai kilang-kilang dikuasai asing,” kata Gus Irawan.
Gus Irawan juga mempertanyakan kekhawatiran beberapa pihak yang mengatakan Pertamina tidak memiliki dana. Sebab, kata dia, saat ini kondisi Pertamina dalam kondisi sehat. Tidak hanya meraup laba bersih sekitar Rp 24,5 triliun dalam semester pertama 2016, namun likuiditas Pertamina, menurutnya juga lebih dari Rp 7 triliun.
“Kalau ada yang meragukan kemampuan Pertamina, sampai kapan kita bisa benar-benar mampu? Apalagi dalam mengerjakan, tentu Pertamina bisa bekerja sama dengan pihak manapun namun Pertamina tetap menjadi leader,” katanya.
Pengamat hukum energi Universitas Indonesia Wasis Susetyo berpendapat, dilihat dari aspek normatif dan praktis, tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan WK tersebut kepada Pertamina. Hal itu didasarkan atas Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 002/PUU-I/2003 Tahun 2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan juga Putusan MK Nomor Nomor 36/PUU-X/2012 tentang BP Migas.
Menurut Wasis, dari putusan tersebut, semestinya tata kelola migas memang diatur secara langsung oleh negara yang pengerjaannya dilakukan oleh entitas bisnis.
“Dengan demikian, jika diterjemahkan sebagai amanah Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, maka sangat klir, bahwa kuasa migas memang harus diserahkan kepada BUMN dan secara praktis, BUMN yang siap hanya Pertamina,” kata dia.
Menurutnya, dengan mengembalikan WK kepada negara dan menyerahkan kuasa pertambangan kepada Pertamina, maka ini artinya kedaulatan energi nasional telah dikembalikan. Karena saat ini saja, lanjut Wasis, sebanyak 64 persen penguasaan energi dari lifting, masih dipegang asing. Kendati begitu, bukan berarti anti asing.
“Dalam praktiknya, Pertamina bisa bekerja sama dengan kontraktor asing sebagai sub kontraktor,” kata Wasis. ***