• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, September 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Pertamina Keluhkan Susahnya Beli Minyak Produksi Dalam Negeri

by Eksplorasi.id
21 September 2016
in MINYAK
0
Fahmy Radhi Ungkap ISC Tidak Pernah Menolak untuk Membeli ‘Lifting’ dari Banyu Urip

Ilustrasi logo PT Pertamina (Persero). | Foto : Istimewa.

0
SHARES
65
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) mengalami kesulitan membeli minyak hasil produksi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Padahal minyak tersebut berasal dari sumur minyak Indonesia.

Ilustrasi logo PT Pertamina (Persero) | Foto : Istimewa
Ilustrasi logo PT Pertamina (Persero) | Foto : Istimewa

Senior Vice President Integrated Suply Chain (ISC) Pertamina Daniel Purba mengatakan, kesulitan tersebut karena pengenaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 2015, Pasal 22.

“Sayangnya pembelian minyak domestik dari KKKS dikenakan PPh,”‎ kata Daniel, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (21/9).

Dia melanjutkan, pengenaan PPh dikenakan sebesar 3 persen atas pembelian minyak yang diproduksi  KKKS‎ dengan unit penjualan (trading arm) di luar negeri dan 1,5 persen untuk KKKS yang trading arm berada di dalam negeri.

Menurut Daniel, pungutan PPh terhadap pembelian minyak dalam negeri tersebut memberatkan, sehingga membuat KK‎KS enggan menjual minyak mentahnya ke Pertamina.

Padahal, dengan membeli minyak tersebut Pertamina dapat mengurangi impor minyak mentah dan menghemat devisa. Karena itu, Pertamina ingin Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan perlakuan khusus dengan membebaskan pungutan PPh untuk pembelian ‎minyak hasil produksi dalam negeri.

“Penjual kena PPh ini lagi diproses (untuk mendapat perlakuan khusus) mudah-mudahan nggak lama, kami harap ini di nolkan,” tutur Daniel.

‎Pertamina mengincar 200 ribu barel per hari (bph) minyak hasil produksi KKKS di Indonesia. Namun, karena ada pungutan PPh membuat Pertamina hanya menyerap 12 ribu bph dari KKKS kecil.

‎”Sebanyak 12 ribu bph kurang lebih dari  lima KKKS. Kami ingin ‎yang besar lain sedang proses seperti BP, Chevron, ENI, Conoco Phillips,” jelas Daniel.

Reporter: Diaz

Tags: BeliISCminyakpajakPertaminaPPh
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Fahmy Radhi Ungkap ISC Tidak Pernah Menolak untuk Membeli ‘Lifting’ dari Banyu Urip

Aturan Kemenkeu Ini Bikin Harga Minyak Dalam Negeri Lebih Mahal Dibandingkan Impor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

1 tahun ago
Hingga 2024, PLN Bangun 53 Gardu Induk Jakarta-Banten

PLN Genjot Pengembangan Energi Panas Bumi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Diduga, Staf Khusus Menteri ESDM Bertemu Pengusaha Reza Chalid

    Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Jonan Kunjungi Kantor Chevron di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petral Bisa ‘Bangkit dari Kubur’ Jika UU Migas Tidak Segera Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
  • Menteri Ekraf Dorong Kepala Daerah dan DPRD Jadikan Ekonomi Kreatif Prioritas Pembangunan 2 September 2025
  • Bank Jatim Akan Terbitkan Obligasi Tahap I Tahun 2025 dengan Nilai Maksimal Rp2 triliun 2 September 2025
  • Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp2.009.000 per Gram 2 September 2025
  • DRMA Optimalkan Net Zero Carbon dengan Pemasangan PLTS Berkapasitas 4,85 MWp 1 September 2025
  • Kinerja Positif, Indonesia Eximbank Fokus Dorong Ekspor Nasional 1 September 2025
  • Waspada Trojan Efimer Targetkan Organisasi Melalui Email Phishing 1 September 2025
  • Sinar Mas Land Resmikan Masjid Raya Baitul Mukhtar 1 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In