• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Pertamina Keluhkan Susahnya Beli Minyak Produksi Dalam Negeri

by Eksplorasi.id
21 September 2016
in MINYAK
0
Fahmy Radhi Ungkap ISC Tidak Pernah Menolak untuk Membeli ‘Lifting’ dari Banyu Urip

Ilustrasi logo PT Pertamina (Persero). | Foto : Istimewa.

0
SHARES
67
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) mengalami kesulitan membeli minyak hasil produksi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Padahal minyak tersebut berasal dari sumur minyak Indonesia.

Ilustrasi logo PT Pertamina (Persero) | Foto : Istimewa
Ilustrasi logo PT Pertamina (Persero) | Foto : Istimewa

Senior Vice President Integrated Suply Chain (ISC) Pertamina Daniel Purba mengatakan, kesulitan tersebut karena pengenaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 2015, Pasal 22.

“Sayangnya pembelian minyak domestik dari KKKS dikenakan PPh,”‎ kata Daniel, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (21/9).

Dia melanjutkan, pengenaan PPh dikenakan sebesar 3 persen atas pembelian minyak yang diproduksi  KKKS‎ dengan unit penjualan (trading arm) di luar negeri dan 1,5 persen untuk KKKS yang trading arm berada di dalam negeri.

Menurut Daniel, pungutan PPh terhadap pembelian minyak dalam negeri tersebut memberatkan, sehingga membuat KK‎KS enggan menjual minyak mentahnya ke Pertamina.

Padahal, dengan membeli minyak tersebut Pertamina dapat mengurangi impor minyak mentah dan menghemat devisa. Karena itu, Pertamina ingin Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan perlakuan khusus dengan membebaskan pungutan PPh untuk pembelian ‎minyak hasil produksi dalam negeri.

“Penjual kena PPh ini lagi diproses (untuk mendapat perlakuan khusus) mudah-mudahan nggak lama, kami harap ini di nolkan,” tutur Daniel.

‎Pertamina mengincar 200 ribu barel per hari (bph) minyak hasil produksi KKKS di Indonesia. Namun, karena ada pungutan PPh membuat Pertamina hanya menyerap 12 ribu bph dari KKKS kecil.

‎”Sebanyak 12 ribu bph kurang lebih dari  lima KKKS. Kami ingin ‎yang besar lain sedang proses seperti BP, Chevron, ENI, Conoco Phillips,” jelas Daniel.

Reporter: Diaz

Tags: BeliISCminyakpajakPertaminaPPh
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Fahmy Radhi Ungkap ISC Tidak Pernah Menolak untuk Membeli ‘Lifting’ dari Banyu Urip

Aturan Kemenkeu Ini Bikin Harga Minyak Dalam Negeri Lebih Mahal Dibandingkan Impor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Hingga 2024, PLN Bangun 53 Gardu Induk Jakarta-Banten

PLN Tambah Pasokan Listrik untuk Jakarta

10 tahun ago
Elnusa optimis kantongi pendapatan Rp7 triliun pada tahun ini

Elnusa optimis kantongi pendapatan Rp7 triliun pada tahun ini

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In