• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pertamina Masih Punya Tunggakan ke Pemkab Indramayu?

by Diaz Aditya
12 Juli 2016
in BERITA
0
Pertamina Masih Punya Tunggakan ke Pemkab Indramayu?
0
SHARES
406
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Moneter.co.id – Pemkab Indramayu terus menagih tunggakan retribusi izin gangguan oleh industri migas, di antaranya PT Pertamina RU VI Balongan dan PLTU. Apalagi, perda yang mengatur tentang kewajiban pembayaran retribusi itu hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

“Kami sudah kirimkan surat tagihan itu,” ujar Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu Iwan Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/7).

Iwan menjelaskan, dalam surat itu, pihaknya mengingatkan Pertamina tentang adanya kewajiban pembayaran retribusi yang belum diselesaikan. Dia berharap, Pertamina bisa segera membayar tagihan tersebut.

“Kemarin Pertamina sudah mengirimkan surat dan mengundang kami untuk menggelar rapat mengenai masalah itu minggu depan,” terang Iwan.

Seperti diketahui, sejumlah industri migas di Kabupaten Indramayu menunggak retribusi izin gangguan. Di antaranya, Pertamina RU VI Balongan dan PLTU Sumuradem.

Angka tagihan retribusi izin gangguan yang terbesar adalah PT Pertamina RU VI Balongan senilai kurang lebih Rp 25 miliar dan PLTU Sumuradem sebesar Rp 5 miliar. Izin gangguan PT Pertamina RU VI Balongan diketahui telah kedaluarsa sejak 2004 lalu.

Penagihan retribusi izin gangguan itu didasarkan pada Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketua Balegda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, mendorong Pemkab Indramayu untuk terus menagih tunggakan pembayaran retribusi izin gangguan kepada industri migas.

“Perda tentang Izin Gangguan tidak termasuk perda yang dicabut Pemerintah Pusat. Jadi pemda harus terus menagih ke Pertamina dan PLTU,” kata Dalam.

Moneter | Aditya

Tags: indramayuPertamina
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

Akademisi: 'Holding' Beda dengan Merger

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Investasi Migas Pertamina Hulu Energi Melorot

Proyek Kilang Pertamina Serap 20 ribu Pekerja Tahun Depan

9 tahun ago
Antam Siap Dapatkan 40% Proyek Pemurnian Lumpur Anoda

Antam Bukber Bareng Insan Pers dan LSM

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In