• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pertamina Masih Punya Tunggakan ke Pemkab Indramayu?

by Diaz Aditya
12 Juli 2016
in BERITA
0
Pertamina Masih Punya Tunggakan ke Pemkab Indramayu?
0
SHARES
406
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Moneter.co.id – Pemkab Indramayu terus menagih tunggakan retribusi izin gangguan oleh industri migas, di antaranya PT Pertamina RU VI Balongan dan PLTU. Apalagi, perda yang mengatur tentang kewajiban pembayaran retribusi itu hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

“Kami sudah kirimkan surat tagihan itu,” ujar Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu Iwan Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/7).

Iwan menjelaskan, dalam surat itu, pihaknya mengingatkan Pertamina tentang adanya kewajiban pembayaran retribusi yang belum diselesaikan. Dia berharap, Pertamina bisa segera membayar tagihan tersebut.

“Kemarin Pertamina sudah mengirimkan surat dan mengundang kami untuk menggelar rapat mengenai masalah itu minggu depan,” terang Iwan.

Seperti diketahui, sejumlah industri migas di Kabupaten Indramayu menunggak retribusi izin gangguan. Di antaranya, Pertamina RU VI Balongan dan PLTU Sumuradem.

Angka tagihan retribusi izin gangguan yang terbesar adalah PT Pertamina RU VI Balongan senilai kurang lebih Rp 25 miliar dan PLTU Sumuradem sebesar Rp 5 miliar. Izin gangguan PT Pertamina RU VI Balongan diketahui telah kedaluarsa sejak 2004 lalu.

Penagihan retribusi izin gangguan itu didasarkan pada Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketua Balegda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, mendorong Pemkab Indramayu untuk terus menagih tunggakan pembayaran retribusi izin gangguan kepada industri migas.

“Perda tentang Izin Gangguan tidak termasuk perda yang dicabut Pemerintah Pusat. Jadi pemda harus terus menagih ke Pertamina dan PLTU,” kata Dalam.

Moneter | Aditya

Tags: indramayuPertamina
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

Akademisi: 'Holding' Beda dengan Merger

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Bupati Purwakarta Instruksikan Awasi Agen Elpiji ‘Nakal’

Memasuki Ramadhan, Hiswana Migas Bentuk Tim Khusus Antisipasi Kelangkaan Gas

9 tahun ago
Catatan 3 Tahun Pelaksanaan Nawacita Sektor Energi

Catatan 3 Tahun Pelaksanaan Nawacita Sektor Energi

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Apartemen Milik Pertamina oleh PT PP Diduga Bermasalah, KPK Diminta Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In