Moneter.co.id – Pemkab Indramayu terus menagih tunggakan retribusi izin gangguan oleh industri migas, di antaranya PT Pertamina RU VI Balongan dan PLTU. Apalagi, perda yang mengatur tentang kewajiban pembayaran retribusi itu hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
“Kami sudah kirimkan surat tagihan itu,” ujar Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu Iwan Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/7).
Iwan menjelaskan, dalam surat itu, pihaknya mengingatkan Pertamina tentang adanya kewajiban pembayaran retribusi yang belum diselesaikan. Dia berharap, Pertamina bisa segera membayar tagihan tersebut.
“Kemarin Pertamina sudah mengirimkan surat dan mengundang kami untuk menggelar rapat mengenai masalah itu minggu depan,” terang Iwan.
Seperti diketahui, sejumlah industri migas di Kabupaten Indramayu menunggak retribusi izin gangguan. Di antaranya, Pertamina RU VI Balongan dan PLTU Sumuradem.
Angka tagihan retribusi izin gangguan yang terbesar adalah PT Pertamina RU VI Balongan senilai kurang lebih Rp 25 miliar dan PLTU Sumuradem sebesar Rp 5 miliar. Izin gangguan PT Pertamina RU VI Balongan diketahui telah kedaluarsa sejak 2004 lalu.
Penagihan retribusi izin gangguan itu didasarkan pada Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketua Balegda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, mendorong Pemkab Indramayu untuk terus menagih tunggakan pembayaran retribusi izin gangguan kepada industri migas.
“Perda tentang Izin Gangguan tidak termasuk perda yang dicabut Pemerintah Pusat. Jadi pemda harus terus menagih ke Pertamina dan PLTU,” kata Dalam.
Moneter | Aditya