• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pertamina Masih Punya Tunggakan ke Pemkab Indramayu?

by Diaz Aditya
12 Juli 2016
in BERITA
0
Pertamina Masih Punya Tunggakan ke Pemkab Indramayu?
0
SHARES
407
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Moneter.co.id – Pemkab Indramayu terus menagih tunggakan retribusi izin gangguan oleh industri migas, di antaranya PT Pertamina RU VI Balongan dan PLTU. Apalagi, perda yang mengatur tentang kewajiban pembayaran retribusi itu hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

“Kami sudah kirimkan surat tagihan itu,” ujar Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu Iwan Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/7).

Iwan menjelaskan, dalam surat itu, pihaknya mengingatkan Pertamina tentang adanya kewajiban pembayaran retribusi yang belum diselesaikan. Dia berharap, Pertamina bisa segera membayar tagihan tersebut.

“Kemarin Pertamina sudah mengirimkan surat dan mengundang kami untuk menggelar rapat mengenai masalah itu minggu depan,” terang Iwan.

Seperti diketahui, sejumlah industri migas di Kabupaten Indramayu menunggak retribusi izin gangguan. Di antaranya, Pertamina RU VI Balongan dan PLTU Sumuradem.

Angka tagihan retribusi izin gangguan yang terbesar adalah PT Pertamina RU VI Balongan senilai kurang lebih Rp 25 miliar dan PLTU Sumuradem sebesar Rp 5 miliar. Izin gangguan PT Pertamina RU VI Balongan diketahui telah kedaluarsa sejak 2004 lalu.

Penagihan retribusi izin gangguan itu didasarkan pada Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketua Balegda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, mendorong Pemkab Indramayu untuk terus menagih tunggakan pembayaran retribusi izin gangguan kepada industri migas.

“Perda tentang Izin Gangguan tidak termasuk perda yang dicabut Pemerintah Pusat. Jadi pemda harus terus menagih ke Pertamina dan PLTU,” kata Dalam.

Moneter | Aditya

Tags: indramayuPertamina
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

Akademisi: 'Holding' Beda dengan Merger

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PASPI: Indonesia Raja Crude Palm Oil Dunia

PASPI: Indonesia Raja Crude Palm Oil Dunia

8 tahun ago
Teknologi Rancang Bangun PLTP untuk Dorong Ketahanan Energi

PGE Terus Genjot Eksplorasi Panas Bumi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

    Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSPPB Minta DPR Batalkan Beberapa Pasal RUU Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
  • Gandeng BPS, Menteri PU Serius Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In