• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

“Pertamini” Dilarang Lagi Beroperasi

by Aloysius Diaz Aditya
31 Mei 2016
in BERITA
0
“Pertamini” Dilarang Lagi Beroperasi
0
SHARES
197
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan memanfaatkan peralatan meteran digital atau “SPBU mini” di daerahnya dengan alasan belum ada ketentuan yang mengatur.

“Dua pedagang BBM eceran yang menjual solar dan premium dengan meteran digital sudah kami minta tidak beroperasi,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arwan, di Bojonegoro, Senin.

Ia menyebutkan pedagang BBM eceran dengan meteran digital itu lokasinya di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo dan Karangdayu, Kecamatan Baureno. Kedua pedagang BBM eceran meteran digital itu sudah beroperasi sejak beberapa bulan.

“Ada satu lagi pedagang BBM eceran meteran digital yaitu di Kecamatan Kanor, tapi belum sempat beroperasi,” jelas dia.

Menurut dia, kalau memang di daerahnya masih ada pedagang BBM eceran memanfaatkan meteran digital tetap akan dilarang beroperasi. Alasannya penjualan BBM eceran meteran digital tidak dilengkapi standar keamanan.

Ia juga memberikan gambaran bahwa penjualan BBM di kios yang biasanya memanfaatkan botol sebenarnya dilarang.

Hanya saja, lanjut dia, penjualan BBM eceran di kios masih ditoleransi karena jumlahnya tidak banyak. Tapi di pedagang BBM eceran meteran digital dengan jumlah BBM cukup banyak.

“Warga di sekitarnya mengkhawatirkan, sebab kalau terjadi kebakaran, misalnya, bisa tidak terkendali,” ucapnya, menjelaskan.

Selain itu, lanjut dia, belum jelas sistem tera meteran digital yang dimanfaatkan agar tidak merugikan konsumen.

“Di SPBU saja meterannya selalu ditera ulang setiap beberapa bulan agar tidak merugikan konsumen,” imbuhnya.

Yang jelas, menurut dia, pendirian BBM eceran meteran digital tanpa dilengkapi dengan berbagai perizinan.

Ia menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa penjualan BBM tanpa izin dilarang.

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara tidak sah bisa diancam dengan hukuman pidana.

Eksploraasi | Aditya  | Antara

Tags: pertamini
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Listrik Mulai Masuk Desa, Banten Bakal Terang di Penghujung 2016

Listrik Mulai Masuk Desa, Banten Bakal Terang di Penghujung 2016

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Perusahaan Asing Cari Sumber Migas di Laut Aru

Aturan Migas Dipangkas, Tenaga Kerja Asing Bebas Bekerja?

7 tahun ago
KESDM Genjot Penguatan Energi Terbarukan

Kementerian ESDM Prioritaskan Energi Terbarukan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In