• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

“Pertamini” Dilarang Lagi Beroperasi

by Aloysius Diaz Aditya
31 Mei 2016
in BERITA
0
“Pertamini” Dilarang Lagi Beroperasi
0
SHARES
199
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan memanfaatkan peralatan meteran digital atau “SPBU mini” di daerahnya dengan alasan belum ada ketentuan yang mengatur.

“Dua pedagang BBM eceran yang menjual solar dan premium dengan meteran digital sudah kami minta tidak beroperasi,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arwan, di Bojonegoro, Senin.

Ia menyebutkan pedagang BBM eceran dengan meteran digital itu lokasinya di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo dan Karangdayu, Kecamatan Baureno. Kedua pedagang BBM eceran meteran digital itu sudah beroperasi sejak beberapa bulan.

“Ada satu lagi pedagang BBM eceran meteran digital yaitu di Kecamatan Kanor, tapi belum sempat beroperasi,” jelas dia.

Menurut dia, kalau memang di daerahnya masih ada pedagang BBM eceran memanfaatkan meteran digital tetap akan dilarang beroperasi. Alasannya penjualan BBM eceran meteran digital tidak dilengkapi standar keamanan.

Ia juga memberikan gambaran bahwa penjualan BBM di kios yang biasanya memanfaatkan botol sebenarnya dilarang.

Hanya saja, lanjut dia, penjualan BBM eceran di kios masih ditoleransi karena jumlahnya tidak banyak. Tapi di pedagang BBM eceran meteran digital dengan jumlah BBM cukup banyak.

“Warga di sekitarnya mengkhawatirkan, sebab kalau terjadi kebakaran, misalnya, bisa tidak terkendali,” ucapnya, menjelaskan.

Selain itu, lanjut dia, belum jelas sistem tera meteran digital yang dimanfaatkan agar tidak merugikan konsumen.

“Di SPBU saja meterannya selalu ditera ulang setiap beberapa bulan agar tidak merugikan konsumen,” imbuhnya.

Yang jelas, menurut dia, pendirian BBM eceran meteran digital tanpa dilengkapi dengan berbagai perizinan.

Ia menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa penjualan BBM tanpa izin dilarang.

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara tidak sah bisa diancam dengan hukuman pidana.

Eksploraasi | Aditya  | Antara

Tags: pertamini
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Listrik Mulai Masuk Desa, Banten Bakal Terang di Penghujung 2016

Listrik Mulai Masuk Desa, Banten Bakal Terang di Penghujung 2016

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

ESDM Ubah Formula ICP dengan Skema Baru

Exxon Said in Advanced Talks With Eni Over Mozambique Gas Stake

9 tahun ago
Harga Listrik Pembangkit Mulut Tambang Turun

Megaproyek 35.000 MW Didominasi Pembangkit Batubara

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In