Eksplorasi.id – Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala di Jakarta, Selasa mengatakan, saat ini, masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapat perlakuan restitusi PPN yang berbeda-beda.
Padahal, lanjutnya, perusahaan tersebut memiliki kesamaan isi kontrak, menandatangani kontrak pada saat yang sama, dan memakai payung hukum yang sama.
“Perbedaan perlakuan ini tidak adil dan jelas melanggar konstitusi. Diskriminasi seperti ini juga berdampak ketidakpastian usaha,” katanya.
Ia mencontohkan lagi, dua perusahaan tambang batubara generasi III dalam satu grup usaha yang sama, bisa berbeda-beda perlakuan restitusinya.
“Lalu, beda kantor pajak, beda pula perlakuannya. Bahkan, pada kantor pajak yang sama, karena pimpinannya berganti, beda juga penanganannya. Ada yang bisa restitusi, ada yang tidak bisa,” katanya.
Menurut dia, status hukum PKP2B generasi III adalah bersifat tetap atau “lex specialist”.
Eksplorasi | Antara