Eksplorasi.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN telah menandatangani amendemen ke-4 atas perjanjian pinjaman senilai US$ 155,22 juta atau senilai Rp 2,16 triliun dengan PT Saka Energi Indonesia (SEI).
Manajemen PGN menjelaskan, amendemen keempat itu antara lain mencakup perpanjangan waktu pinjaman yang sebelumnya dilakukan pada 6 Februari 2015.
“Setelah dilakukan amandemen, jangka waktu perjanjian pinjaman diperpanjang hingga 6 Januari 2022,” jelas manajemen PGN beberapa waktu lalu.
Manajemen bilang, sekitar 50% dari nilai itu akan dilunasi paling lambat pada 6 Januari 2021, sedangkan sisanya bakal dilunasi paling lambat pada 6 Januari 2022.
Diketahui, SEI merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham 99%, sehingga aksi perjanjian pinjaman tersebut merupakan transaksi afiliasi. PGN membukukan pendapatan US$ 2,15 miliar atau setara Rp 31,51 triliun hingga kuartal III-2020, dengan laba operasi US$ 315,49 juta dan laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) sebesar US$ 601,91 juta.