Eksplorasi.id – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan kepada Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk segera menyerahkan perbaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016.
Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman dalam keterangan tertulisnya yang diterima energitoday di Jakarta.
“Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat, itu batas terakhir,” ujarnya.
Sebelumnya, ungkap Jarman, pihaknya juga sudah minta tapi belum diberikan. Terakhir pada April 2016, yang mengingatkan bahwa RUPTL PT PLN (Persero) 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016.
Oleh karena itu, tambahnya, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu, karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Komunikasi Publik, Sujatmiko mengatakan, bahwa RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada tanggal 1 Maret 2016 yang dibuka oleh Menteri ESDM. FGD tersebut merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN antara lain, porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW.
Sebagai informasi, RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah untuk mendorong investasi di bidang Ketenagalistrikan yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional.
Eksplorasi | Aditya | Antara