Eksplorasi.id – PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) nonsubsidi dengan kisaran Rp 26 hingga Rp 41 per kwh dan berlaku mulai Maret 2016.
Deputi Manager Hukum dan Humas PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Eduard Peea mengatakan penyesuaian TDL berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen nomor 09/2015, penyesuaian tarif tersebut diberlakukan setiap bulan.
Penyesuaian berlaku untuk 12 golongan yang sudah tidak disubsidi pemerintah dibandingkan bulan Februari 2016. Penyesuaian TDL pada Maret berdasarkan tiga indikator yakni perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan. “Mekanisme penyesuaian tersebut, tarif listrik setiap buan dimungkinkan mengalami penurunan, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator, penyesuaia tarif ini juga berlaku di Maluku ” kata Peea, Senin (14/3).
Tarif rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) keatas mengalami penurunan Rp 1.392 per KWH pada Februari, menjadi Rp 1,355 pada Maret. Golongan tarif yang masuk kelompok TR adalah rumah tangga kecil R1/1300 VA, rumah tangga kecil R1/2200 VA, rumah tangga sedang R2/3500-5500 VA, dan rumah tangga besar R3/6600 VA ke atas. Pelanggan lain adalah bisnis menengah B2/6600 VA-200 kVA, pemerintah sedang P1/6600 VA-200 kVA, dan penerangan jalan P3.
Eksplorasi | Detik | Aditya