
Eksplorasi.id – PT PLN (Persero) diketahui memiliki utang pajak hingga sekitar Rp 2,05 triliun. Utang pajak itu terhitung hingga periode per 30 Juni 2017.
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, utang pajak tersebut terdiri atas utang induk usaha dan anak usaha. “Total utang pajak induk usaha hingga Rp 1,59 triliun. Rinciannya, pajak pasal 21 Rp 141,76 miliar, pasal 22 Rp 138,38 miliar, pasal 23 Rp 58,61 triliun, serta pasal 15, 25 dan 26 Rp 518,26 miliar,” kata dia di Jakarta, Senin (2/10).
Sayed menambahkan, kemudian ada utang pajak pertambahan nilai sebesar Rp 707,89 miliar dan bea materai Rp 21,47 miliar. Sementara untuk utang pajak anak usaha terdiri atas, pajak kini Rp 112,61 triliun, pasal 21 Rp 47,35 miliar, pasal 22 Rp 26,79 miliar, dan pasal 23 Rp 33,99 miliar.
Kemudian, utang pasal 15, 25 dan 26 Rp 51,57 miliar, utang pajak pertambahan nilai Rp 185,56 miliar, serta utang pajak bumi dan bangunan Rp 9,12 miliar.
Reporter : Sam