Eksplorasi.id – PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) nonsubsidi dengan kisaran Rp26 hingga Rp41 per kwh dan berlaku mulai Maret 2016.
“Mekanisme penyesuaian tersebut, tarif listrik setiap buan dimungkinkan mengalami penurunan, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator, penyesuaia tarif ini juga berlaku di Maluku ” tutur Deputi Manager Hukum dan Humas PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Eduard Peea, di Ambon, Senin (14/3).
Golongan tarif yang masuk kelompok TR adalah rumah tangga kecil R1/1300 VA, rumah tangga kecil R1/2200 VA, rumah tangga sedang R2/3500-5500 VA, dan rumah tangga besar R3/6600 VA ke atas.
Penyesuaian TDL berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen nomor 09/2015, penyesuaian tarif tersebut diberlakukan setiap bulan, kata Deputi Manager Hukum dan Humas PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Eduard Peea, di Ambon, Minggu.
Golongan TM itu adalah bisnis besar B3/di atas 200 kVA, industri menengah I3/di atas 200 kVA, dan pemerintah besar P2/di atas 200 kVA. Selanjutnya, tarif pelanggan pada tegangan tinggi (TT) turun dari Februari 2016 sebesr Rp959 menjadi Maret 2016 Rp 933 per kWh.
Eksplorasi | Beritasatu | Aditya