EKSPLORASI.id – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang tahap II berkapasitas 2×330 MW di lokasi eksisting saat ini ternyata memiliki nilai investasi sebesar Rp1,5 triliun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ida Bagus Made Parwata mengatakan ijin prinsip pembangunan tahap II PLTU Celukan Bawang telah dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2014 lalu. “Ijin prinsip harus dikeluarkan pusat karena investasi PLTU tersebut masuk dalam penanaman modal Asing,” ujarnya, Kamis (25/01)
Berdasarkan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 2299 / 1 / IP-PB/ PMA / 2014, rencana pembangunan PLTU Celukan Bawang Buleleng dilakukan oleh 3 perusahaan yakni, China Huadian Engineering Co. Ltd. asal Tiongkok yang memiliki saham sebesar 51%, Merryline International Pte. Ltd asal Singapura dengan kepemilikan saham 38,49%, dan PT General Energy Indonesia sebesar 10,51%.
Permohonan ijin prinsip telah dilakukan oleh PT General Energy sejak 13 Agustus 2014. Kemudian, ijin baru dikeluarkan oleh BKPM pada 19 Agustus 2014. “Ijin prinsip ini kemudian dikeluarkan untuk bisa mengeluarkan ijin lingkungan,” katanya.
Berdasarkan permintaan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup Bali kemudian melakukan studi lapangan dan menghasilkan Keputusan Surat Gubernur No. 990 / 03 – X / HK / 2017 mengenai kelayakan lingkungan hidup pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Celukan Bawang. Surat tersebut telah memutuskan bahwa pembangunan PLTU Celukan Bawang telah dinyatakan layak secara lingkungan hidup.
Atas dasar itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bali mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali No. 660.3 / 3985 / IV- A / DISPMPT mengenai izin lingkungan hidup pembangunan PLTU Celukan Bawang. “Jadi ijin lingkungan keluar berdasar rekomendasi teknis Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
“Hingga saat ini ijin operasional pembangunan tahap II PLTU Celukan Bawang belum dikeluarkan,” ucap Parwata.
(SAM)