• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Pola BOOT Langgar UU Panas Bumi

by Eksplorasi.id
10 Februari 2017
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
428
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) menggunakan pola kerjasama ‘membangun, memiliki,
mengoperasikan, dan mengalihkan’ (build, own, operate, and transfer/ BOOT) menimbulkan polemik.

Hasanuddin, ketua umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), mengatakan, pola tersebut yang juga diatur di dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM No 10/2017 dan pasal 11 ayat (7) Peraturan Menteri ESDM No 12/2017, sangat tentang dengan UU No 21/2014, pasal 23 dan 27.

“Badan usaha mempunyai hak membangun, memiliki dan mengoperasikan (build, own and operate/ BOO) karena mendapatkan izin panas bumi melalui mekanisme penawaran wilayah kerja, dan tidak dapat dialihkan kepada badan usaha lain,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Jumat (10/2).

Penjelasan Hasanuddin, pola kerjasama BOOT dapat dilakukan kepada badan layanan umum atau BUMN yang bergerak di bidang panas bumi yang mendapatkan  penugasan.

Adapun yurisprudensi pola kerjasama BOOT seperti halnya dalam kontrak operasi bersama (joint operation contract/ JOC) di era Keppres No 22 /1981 dan Keppres No 45/1991.

Menurut Hasanuddin, pola kerjasama BOOT dalam PJBL dan penetuan harga energi panas bumi yang tidak mengacu kepada UU No 21/2014 tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengusahaan panas bumi, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat investasi panas bumi.

“Ketidakpastian ini juga akan berakibat daerah kehilangan kesempatan mendapatkan hasil dari pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP),” jelas dia.

Hasanuddin kemudian menyarankan sebaiknya pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif terhadap pengusahaan panas bumi.

“Sudah saatnya juga dipertimbangkan usulan wilayah kerja panas bumi yang eksisting diserahkan kepada pemda kabupaten/kota maupun provinsi, dan mempertimbangkan kepemilikan saham pemda pada setiap lapang panas bumi di Indonesia,” ujar dia.

Di satu sisi, lanjut Hasanuddin, penentuan pembelian tenaga listrik menggunakan harga patokan biaya pokok produksi (BPP) dan dilakukan kepada pengembang pembangkit pistrik (PPL) yang memiliki wilayah kerja panas bumi setelah cadangan terbukti dan atau eksplorasi, jelas bertentangan dengan UU No 21/2014.

“Sebab, penentuan harga energi panas bumi untuk PLTP ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian, dan ketentuan mengenai tata cara penetapan harga diatur dalam peraturan pemerintah,” katanya.

Dia menambahkan, pengaturan harga energi panas bumi harus dibuat secara terpisah dari energi terbarukan lainnya. Alasannya, dalam mendapatkan energi listrik panas bumi sangat berbeda dengan energi terbarukan lainnya.

“Makanya dibuat UU Panas Bumi sebagai pengaturan lex specialist, baik specialist dalam proses dan tahapan, maupun dalam penentuan harga energi. Lex specialist penentuan harga diatur secara khusus dengan mempertimbangkan harga keekonomian,” ujarnya.

Reporter : Inka

 

Tags: ADPPIBOOTheadlinepanas bumi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menanti Realisasi Proyek Kilang Minyak di Tanjung Api-api

Cari Calon Mitra Bangun Kilang Bontang, Pertamina Undang 57 Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Ramadan, PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik

9 tahun ago
Hasil Lelang, Lima WK Migas Diminati Investor

Pemerintah Kembali Lelang Enam Blok Migas, Ini Rinciannya

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serikat Pekerja PHE Tuntut Blok OSES Dikelola 100 Persen Oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
  • Gandeng BPS, Menteri PU Serius Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In