• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Timah Ilegal

by Eksplorasi.id
3 Maret 2016
in BERITA
0
Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Timah Ilegal

Timah ilegal. (Foto: Tribunnews.com)

0
SHARES
67
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka baru dalam kasus penangkapan truk bermuatan 10 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Selasa (23/2).

“Untuk kasus ini kami telah menetapkan Wakil Direktur PT Belitung Industri Sejahtera (BIS), Hendro dan seorang kolektor timah, Bayu sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun’im di Pangkalpinang, Selasa (2/3).

Ia mengatakan, contoh barang bukti dikirim ke laboratorium untuk diteliti. Polisi juga mengambil keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Babel, katanya.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 10 ton pasir timah ilegal dari sebuah truk dengan nomor polisi B 9243 PDC saat akan mengirimkan timah itu ke PT Belitung Industri Sejahtera (BIS) di Kabupaten Belitung Timur.

“Sebelumnya kami telah menahan sopir truk tersebut atas nama Dargandi dan seorang kernet atas nama Nova, selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa pasir timah seberat 10 ton lebih,” ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet serta dokumen-dokumen yang ada maka pasir timah itu dinyatakan ilegal.

Polisi telah menyegel 16 balok hasil olahan pasir timah dalam bentuk bulion seberat 6.981 kilogtram dari pabrik PT BIS yang diduga terkait dengan timah ilegal.

“Para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,’ katanya.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: Bangka Belitungtimah ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Adakan Karsa di Bali

Konsorsium Pertamina Dikabarkan Menang Tender PLTGU Jawa 1?

9 tahun ago
Toharso dan Iskandar Diangkat Jadi Direksi Pertamina

Toharso dan Iskandar Diangkat Jadi Direksi Pertamina

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wianda Pusponegoro Digadang Jadi Direktur SDM Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In