• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Timah Ilegal

by Eksplorasi.id
3 Maret 2016
in BERITA
0
Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Timah Ilegal

Timah ilegal. (Foto: Tribunnews.com)

0
SHARES
65
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka baru dalam kasus penangkapan truk bermuatan 10 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Selasa (23/2).

“Untuk kasus ini kami telah menetapkan Wakil Direktur PT Belitung Industri Sejahtera (BIS), Hendro dan seorang kolektor timah, Bayu sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun’im di Pangkalpinang, Selasa (2/3).

Ia mengatakan, contoh barang bukti dikirim ke laboratorium untuk diteliti. Polisi juga mengambil keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Babel, katanya.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 10 ton pasir timah ilegal dari sebuah truk dengan nomor polisi B 9243 PDC saat akan mengirimkan timah itu ke PT Belitung Industri Sejahtera (BIS) di Kabupaten Belitung Timur.

“Sebelumnya kami telah menahan sopir truk tersebut atas nama Dargandi dan seorang kernet atas nama Nova, selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa pasir timah seberat 10 ton lebih,” ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet serta dokumen-dokumen yang ada maka pasir timah itu dinyatakan ilegal.

Polisi telah menyegel 16 balok hasil olahan pasir timah dalam bentuk bulion seberat 6.981 kilogtram dari pabrik PT BIS yang diduga terkait dengan timah ilegal.

“Para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,’ katanya.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: Bangka Belitungtimah ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri Archandra: Saya Warga Negara Indonesia

Archandra Datangi Kantor Luhut, Sinyal Apa?

9 tahun ago
Proyek ‘City gas’ Jambi Terkendala Pipa Bocor

Jasindo Bayar Klaim Pipa Bocor SSWJ Milik PGN Rp 636,8 Miliar

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasok Listrik di Pulau Lombok, Pemerintah Datangkan MPP dari Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In