• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Timah Ilegal

by Eksplorasi.id
3 Maret 2016
in BERITA
0
Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Timah Ilegal

Timah ilegal. (Foto: Tribunnews.com)

0
SHARES
62
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka baru dalam kasus penangkapan truk bermuatan 10 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Selasa (23/2).

“Untuk kasus ini kami telah menetapkan Wakil Direktur PT Belitung Industri Sejahtera (BIS), Hendro dan seorang kolektor timah, Bayu sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun’im di Pangkalpinang, Selasa (2/3).

Ia mengatakan, contoh barang bukti dikirim ke laboratorium untuk diteliti. Polisi juga mengambil keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Babel, katanya.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 10 ton pasir timah ilegal dari sebuah truk dengan nomor polisi B 9243 PDC saat akan mengirimkan timah itu ke PT Belitung Industri Sejahtera (BIS) di Kabupaten Belitung Timur.

“Sebelumnya kami telah menahan sopir truk tersebut atas nama Dargandi dan seorang kernet atas nama Nova, selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa pasir timah seberat 10 ton lebih,” ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet serta dokumen-dokumen yang ada maka pasir timah itu dinyatakan ilegal.

Polisi telah menyegel 16 balok hasil olahan pasir timah dalam bentuk bulion seberat 6.981 kilogtram dari pabrik PT BIS yang diduga terkait dengan timah ilegal.

“Para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,’ katanya.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: Bangka Belitungtimah ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

2015, Emisi CO2 dari Sektor Energi Sumbang 32,1 Miliar Ton

2015, Emisi CO2 dari Sektor Energi Sumbang 32,1 Miliar Ton

9 tahun ago
Mini LNG di Benoa Miliki Nilai Strategis

Mini LNG di Benoa Miliki Nilai Strategis

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 38 Kota Berpotensi Dibangun Jaringan Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In