• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda Jambi Amankan Emas-Perak Senilai Rp 1,8 Miliar Hasil Tambang Ilegal

by Eksplorasi.id
31 Mei 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
339
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengamankan emas seberat 2,5 kg hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin dan sekitarnya yang jika dikonversi senilai Rp 1,2 miliar.

Selain butiran emas murni, pihak kepolisian juga mengamankan perak 7,9 kg atau senilai Rp 600 juta juga hasil dari penambangan emas tanpa izin di Merangin, yang diamankan dari tiga orang tersangka yakni dua pekerja dan satu pemilik modal, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah Admiral dan Nazarudin selaku pengawas dan pekerja pemurnian emas serta M Zen pemilik modal dan yang menjual kembali emas itu sekaligus pemilik toko emas di Kabupaten Merangin.

Hasil dari pembelin butiran emas dari pelaku Peti, tersangka berhasil mengumpulkan 2,5 kg lebih dan 7.9 kg selama dua minggu dan bisnis emas tersebut sungguh menjanjikan pasalnya harga yang ditotal dari emas dan perak tersebut mencapai Rp 1,8 miliar yang akan dijual ke wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.

Tersangka Nazarudin mengaku dirinya sudah lima bulan menjadi pendulang dan pengolah emas ilegal hasil Peti di Merangin, dengan upah sehari Rp 500 ribu per kilogram.

Nazarudin dan Admiral mendapat emas dari M Zen untuk dimasak dan dalam sehari mereka bisa memasak emas dan perak dua kilogram.

Sementata itu, tersangka M Zen mengatakan mendapat emas-emas tersebut dari pendulang emas Peti di Bangko. Dirinya pun menampung emas tersebut untuk diolah dan dijual kembali dimana emas seberat 2,5 kg lebih tersebut merupakan hasil mengumpulkan selama dua minggu yang kemudian dimasak dan siap dijual kembali.

“Saya jual emas dan perak itu ke Padang sudah berbentuk batangan atau yang sudah dimasak,” kata Zen.

Tersangka M Zen sudah dua tahun menjual emas-emas ilegal hasil Peti tersebut dan keuntungan selama dua minggu mengolah emas tersebut dia mendapatkan keuntungan bersih Rp 17 juta.

Atas perbuatannya para tersangka yang ditahan di Mapolda Jambi itu melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Ari | Ant

Tags: emasJambiPeraktambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Pakar: Pembentukan 'Holding' BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN Sesuaikan Tarif Dasar Listrik

9 tahun ago
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Pertamina Belum Minat Ikut Lelang WK Migas Baru

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemerintah Berikan 1,2 Sambungan Listrik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In