• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda Jambi Amankan Emas-Perak Senilai Rp 1,8 Miliar Hasil Tambang Ilegal

by Eksplorasi.id
31 Mei 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
368
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengamankan emas seberat 2,5 kg hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin dan sekitarnya yang jika dikonversi senilai Rp 1,2 miliar.

Selain butiran emas murni, pihak kepolisian juga mengamankan perak 7,9 kg atau senilai Rp 600 juta juga hasil dari penambangan emas tanpa izin di Merangin, yang diamankan dari tiga orang tersangka yakni dua pekerja dan satu pemilik modal, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah Admiral dan Nazarudin selaku pengawas dan pekerja pemurnian emas serta M Zen pemilik modal dan yang menjual kembali emas itu sekaligus pemilik toko emas di Kabupaten Merangin.

Hasil dari pembelin butiran emas dari pelaku Peti, tersangka berhasil mengumpulkan 2,5 kg lebih dan 7.9 kg selama dua minggu dan bisnis emas tersebut sungguh menjanjikan pasalnya harga yang ditotal dari emas dan perak tersebut mencapai Rp 1,8 miliar yang akan dijual ke wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.

Tersangka Nazarudin mengaku dirinya sudah lima bulan menjadi pendulang dan pengolah emas ilegal hasil Peti di Merangin, dengan upah sehari Rp 500 ribu per kilogram.

Nazarudin dan Admiral mendapat emas dari M Zen untuk dimasak dan dalam sehari mereka bisa memasak emas dan perak dua kilogram.

Sementata itu, tersangka M Zen mengatakan mendapat emas-emas tersebut dari pendulang emas Peti di Bangko. Dirinya pun menampung emas tersebut untuk diolah dan dijual kembali dimana emas seberat 2,5 kg lebih tersebut merupakan hasil mengumpulkan selama dua minggu yang kemudian dimasak dan siap dijual kembali.

“Saya jual emas dan perak itu ke Padang sudah berbentuk batangan atau yang sudah dimasak,” kata Zen.

Tersangka M Zen sudah dua tahun menjual emas-emas ilegal hasil Peti tersebut dan keuntungan selama dua minggu mengolah emas tersebut dia mendapatkan keuntungan bersih Rp 17 juta.

Atas perbuatannya para tersangka yang ditahan di Mapolda Jambi itu melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Ari | Ant

Tags: emasJambiPeraktambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Pakar: Pembentukan 'Holding' BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Tahun Depan, Enam Wilayah Panas Bumi Akan Dilelang

9 tahun ago
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Dukung Panas Bumi, Indonesia Terima Hibah Rp 734,8 Miliar dari Bank Dunia

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In