Eksplorasi.id – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengamankan emas seberat 2,5 kg hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin dan sekitarnya yang jika dikonversi senilai Rp 1,2 miliar.
Selain butiran emas murni, pihak kepolisian juga mengamankan perak 7,9 kg atau senilai Rp 600 juta juga hasil dari penambangan emas tanpa izin di Merangin, yang diamankan dari tiga orang tersangka yakni dua pekerja dan satu pemilik modal, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah Admiral dan Nazarudin selaku pengawas dan pekerja pemurnian emas serta M Zen pemilik modal dan yang menjual kembali emas itu sekaligus pemilik toko emas di Kabupaten Merangin.
Hasil dari pembelin butiran emas dari pelaku Peti, tersangka berhasil mengumpulkan 2,5 kg lebih dan 7.9 kg selama dua minggu dan bisnis emas tersebut sungguh menjanjikan pasalnya harga yang ditotal dari emas dan perak tersebut mencapai Rp 1,8 miliar yang akan dijual ke wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.
Tersangka Nazarudin mengaku dirinya sudah lima bulan menjadi pendulang dan pengolah emas ilegal hasil Peti di Merangin, dengan upah sehari Rp 500 ribu per kilogram.
Nazarudin dan Admiral mendapat emas dari M Zen untuk dimasak dan dalam sehari mereka bisa memasak emas dan perak dua kilogram.
Sementata itu, tersangka M Zen mengatakan mendapat emas-emas tersebut dari pendulang emas Peti di Bangko. Dirinya pun menampung emas tersebut untuk diolah dan dijual kembali dimana emas seberat 2,5 kg lebih tersebut merupakan hasil mengumpulkan selama dua minggu yang kemudian dimasak dan siap dijual kembali.
“Saya jual emas dan perak itu ke Padang sudah berbentuk batangan atau yang sudah dimasak,” kata Zen.
Tersangka M Zen sudah dua tahun menjual emas-emas ilegal hasil Peti tersebut dan keuntungan selama dua minggu mengolah emas tersebut dia mendapatkan keuntungan bersih Rp 17 juta.
Atas perbuatannya para tersangka yang ditahan di Mapolda Jambi itu melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Ari | Ant