• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, September 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda Jambi Amankan Emas-Perak Senilai Rp 1,8 Miliar Hasil Tambang Ilegal

by Eksplorasi.id
31 Mei 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
355
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengamankan emas seberat 2,5 kg hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin dan sekitarnya yang jika dikonversi senilai Rp 1,2 miliar.

Selain butiran emas murni, pihak kepolisian juga mengamankan perak 7,9 kg atau senilai Rp 600 juta juga hasil dari penambangan emas tanpa izin di Merangin, yang diamankan dari tiga orang tersangka yakni dua pekerja dan satu pemilik modal, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah Admiral dan Nazarudin selaku pengawas dan pekerja pemurnian emas serta M Zen pemilik modal dan yang menjual kembali emas itu sekaligus pemilik toko emas di Kabupaten Merangin.

Hasil dari pembelin butiran emas dari pelaku Peti, tersangka berhasil mengumpulkan 2,5 kg lebih dan 7.9 kg selama dua minggu dan bisnis emas tersebut sungguh menjanjikan pasalnya harga yang ditotal dari emas dan perak tersebut mencapai Rp 1,8 miliar yang akan dijual ke wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.

Tersangka Nazarudin mengaku dirinya sudah lima bulan menjadi pendulang dan pengolah emas ilegal hasil Peti di Merangin, dengan upah sehari Rp 500 ribu per kilogram.

Nazarudin dan Admiral mendapat emas dari M Zen untuk dimasak dan dalam sehari mereka bisa memasak emas dan perak dua kilogram.

Sementata itu, tersangka M Zen mengatakan mendapat emas-emas tersebut dari pendulang emas Peti di Bangko. Dirinya pun menampung emas tersebut untuk diolah dan dijual kembali dimana emas seberat 2,5 kg lebih tersebut merupakan hasil mengumpulkan selama dua minggu yang kemudian dimasak dan siap dijual kembali.

“Saya jual emas dan perak itu ke Padang sudah berbentuk batangan atau yang sudah dimasak,” kata Zen.

Tersangka M Zen sudah dua tahun menjual emas-emas ilegal hasil Peti tersebut dan keuntungan selama dua minggu mengolah emas tersebut dia mendapatkan keuntungan bersih Rp 17 juta.

Atas perbuatannya para tersangka yang ditahan di Mapolda Jambi itu melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Ari | Ant

Tags: emasJambiPeraktambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Pakar: Pembentukan 'Holding' BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Bersifat Liberal, UU Migas Saat Ini Perlu Segera Direvisi

Aturan Baru Minerba Diduga Maladministrasi, Koalisi Sipil Lapor Ombudsman

9 tahun ago
Jaringan Pipa Gas Bumi Muara Karang–Muara Bekasi Diperluas oleh PGN

Jaringan Pipa Gas Bumi Muara Karang–Muara Bekasi Diperluas oleh PGN

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$ 52,32 Per Ton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Salurkan 860 Juta Untuk Ramadan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Hadirkan Bright Gas 5,5 Kg & 220 gr di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In