– Penyidik Penegakan Hukum Ditpolair Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara pengangkutan 20 ton bahan bakar pesawat (avtur) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk diproses hukum selanjutnya.
Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi yang menangani kasus ini sudah melakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Jambi, AKBP Helly Helmanto, dikutip Minggu
Proses tahap I sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Pelimpahan dilakukan karena pihaknya sudah merampung dan dalam berkas itu jumlah saksi yang dimintai keterangannya ada sekitar 10 orang.
Saksi yang diperiksa termasuk ahli dari BP Migas dan ahli hukum Pidana dan dalam kasus ini tersangkanya baru satu orang, yakni AR selaku nakhoda Kapal Motor Harapan Baru, yang memgangkut avtur sebanyak 20 ton dari Jambi dengan tujuan Kepri.
Untuk jasa pengangkutan avtur sebanyak 20 ton yang dikemas dalam 100 drum ini dilakukan oleh CV Cadi Cargo Nusantara.
Kasus itu terungkap setelah avtur yang akan dibawa menggunakan KM Harapan Baru dengan tujuan Kepri ini diamankan pada Sabtu 30 Januari lalu sekitar pukul 01.00 WIB, oleh anggota di Perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Avtur tersebut diamankan karena sarana angkut yang digunakan tidak layak. Hanya menggunakan kapal biasa. Seharusnya untuk mengangkut bahan bakar pesawat ini menggunakan sarana khusus.
Eksplorasi | Antara | Epung