Eksplorasi.id.Polisi mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji pada tabung 12 kilogram. Kali ini yang digerebek adalah pangkalan agen gas di Jalan Aria Putra No. 26 RT 04/04, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Sejumlah personel Unit Krimsus Polres Tangsel meluncur ke lokasi tersebut kemarin sore. Menurut informasi yang didapat polisi, di lokasi kerap berlangsung isi tabung gas 12 kilogram.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengungkapkan, petugas yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan pemeriksan pada pangkalan agen tabung gas milik Nur Abdullah (56) itu.
“Saat memeriksa TKP, polisi mendapati tujuh orang sedang melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas,” kata Mansuri, Rabu (29/6/2016).
Di lokasi, sambung Mansuri, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 25 set regulator, 25 batang es balok, 1 alat freezer, 5.000 tabung gas 3 kilogram, 300 tabung gas isi 12 kilogram, serta 3 unit pikap.
“Modusnya, mereka menyuntik sejumlah isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas isi 12 kilogram menggunakan alat regulator yang didinginkan dengan potongan es balok,” sambungnya.
Polisi langsung menggelandang Nur Abdullah dan tujuh pegawainya ke Mapolres Tangsel berikut sejumlah barang bukti. Atas perbuatan tersebut, mereka diancam Pasal 32 ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Eksplorasi | Dian