Eksplorsi.id – Tim gabungan kepolisian di Nusa Tenggara Barat menggelar razia tambang pasir laut ilegal di sejumlah kawasan pesisir di Kabupaten Sumbawa Barat, Senin.
Tim gabungan tersebut berasal dari anggota Polisi Khusus (Polsus) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Polsus Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Sumbawa Barat, dan anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Selain itu, dari jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan dua lokasi penambangan pasir laut ilegal, masing-masing di Pantai Balat, Desa Balat, dan Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.
“Kondisi pinggir Pantai Balat rusak parah, banyak bekas galian tambang pasir, seperti membentuk kolam-kolam. Diduga aktivitas tambang pasir sudah dilakukan bertahun-tahun,” kata Kepala Satuan Kerja (Satker) PSDKP Labuhan Lombok Mubaraq.
Di lokasi penambangan pasir laut di Pantai Balat, aparat tidak menemukan satu pun orang yang melakukan aktivitas penambangan, hanya tersisa lubang bekas galian yang terpencar-pencar sepanjang pinggir pantai.
Aparat kemudian bergerak ke PT EPJ salah satu perusahaan yang memproduksi aspal di Kecamatan Taliwang yang diduga menjadi penampung pasir laut hasil tambang ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat.
Eksplorasi | Antara