• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polisi Tahan Warga Pemilik Timah Ilegal

by Eksplorasi.id
27 April 2016
in BERITA
0
TINS dan Batan Bangun Pabrik Mineral Tanah Jarang
0
SHARES
74
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Moneter.co.id – Penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menahan Berlin warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tersangka kepemilikan timah ilegal.

“Kami sudah menahan seorang pemilik timah ilegal yang sudah diinterogasi,” Kata DirekturReserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Pipit Riswanto, Selasa.

Diduga kuat timah-timah yang mereka simpan digudang tidak dijual kepada smelter-smelter resmi, namun ke pihak yang tidak jelas di luar Babel. Sementara pasir timah yang diamankan dari tersangka ada delapan ton.

Ia mengatakan, di gudang timah milik tersangka di Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dilakukan penggerebekan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Senin (25/4).

“Penggerebekan terhadap gudang pasir timah milik tersangka ini dilakukan terkait penyelundupan. Sebelumnya kami telah melakukan pengecekan terhadap kolektor-kolektor yang diduga menyimpan pasir timah ilegal,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dengan barang bukti sementara sebanyak delapan ton tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Saat ini tersangka terus dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kasus ini tersangka terancaman pidana maksimal kurungan 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Eksplorasi | Epung

Tags: tambangtimah
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2015, PGN Bukukan Laba Bersih Sebesar US$ 401,2 Juta

PGN Kian Getol Sasar Pelanggan Mal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dirut Pertamina: Akuisisi PGE oleh PLN Dapat Tangkap Potensi Geothermal

Pertamina Jajaki Potensi Minyak di Bumi Cendrawasih

9 tahun ago
Defisit Listrik, Zumi Zola Cari Sumber Energi Baru

Menunggu Aksi Gubernur Zola Berantas Tambang Liar

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Tegaskan Chevron Tidak Bisa Jual Hak Pengelolaan PLTP Darajat dan Gunung Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM: Ungkap Penyebab Ledakan Tambang Sawahlunto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In