Moneter.co.id – Penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menahan Berlin warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tersangka kepemilikan timah ilegal.
“Kami sudah menahan seorang pemilik timah ilegal yang sudah diinterogasi,” Kata DirekturReserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Pipit Riswanto, Selasa.
Diduga kuat timah-timah yang mereka simpan digudang tidak dijual kepada smelter-smelter resmi, namun ke pihak yang tidak jelas di luar Babel. Sementara pasir timah yang diamankan dari tersangka ada delapan ton.
Ia mengatakan, di gudang timah milik tersangka di Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dilakukan penggerebekan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Senin (25/4).
“Penggerebekan terhadap gudang pasir timah milik tersangka ini dilakukan terkait penyelundupan. Sebelumnya kami telah melakukan pengecekan terhadap kolektor-kolektor yang diduga menyimpan pasir timah ilegal,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dengan barang bukti sementara sebanyak delapan ton tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Saat ini tersangka terus dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kasus ini tersangka terancaman pidana maksimal kurungan 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Eksplorasi | Epung