• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polisi Tahan Warga Pemilik Timah Ilegal

by Eksplorasi.id
27 April 2016
in BERITA
0
TINS dan Batan Bangun Pabrik Mineral Tanah Jarang
0
SHARES
77
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Moneter.co.id – Penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menahan Berlin warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tersangka kepemilikan timah ilegal.

“Kami sudah menahan seorang pemilik timah ilegal yang sudah diinterogasi,” Kata DirekturReserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Pipit Riswanto, Selasa.

Diduga kuat timah-timah yang mereka simpan digudang tidak dijual kepada smelter-smelter resmi, namun ke pihak yang tidak jelas di luar Babel. Sementara pasir timah yang diamankan dari tersangka ada delapan ton.

Ia mengatakan, di gudang timah milik tersangka di Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dilakukan penggerebekan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Senin (25/4).

“Penggerebekan terhadap gudang pasir timah milik tersangka ini dilakukan terkait penyelundupan. Sebelumnya kami telah melakukan pengecekan terhadap kolektor-kolektor yang diduga menyimpan pasir timah ilegal,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dengan barang bukti sementara sebanyak delapan ton tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Saat ini tersangka terus dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kasus ini tersangka terancaman pidana maksimal kurungan 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Eksplorasi | Epung

Tags: tambangtimah
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2015, PGN Bukukan Laba Bersih Sebesar US$ 401,2 Juta

PGN Kian Getol Sasar Pelanggan Mal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Minta Konsumen Beli LPG di Pangkalan Resmi

Pertamina Segera Bangun Depo Elpiji di Lombok

9 tahun ago
Agustus, Pembangkit Listrik Dari Sampah Dilaporkan

Agustus, Pembangkit Listrik Dari Sampah Dilaporkan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In