• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Polisi Tahan Warga Pemilik Timah Ilegal

by Eksplorasi.id
27 April 2016
in BERITA
0
TINS dan Batan Bangun Pabrik Mineral Tanah Jarang
0
SHARES
75
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Moneter.co.id – Penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menahan Berlin warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tersangka kepemilikan timah ilegal.

“Kami sudah menahan seorang pemilik timah ilegal yang sudah diinterogasi,” Kata DirekturReserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Pipit Riswanto, Selasa.

Diduga kuat timah-timah yang mereka simpan digudang tidak dijual kepada smelter-smelter resmi, namun ke pihak yang tidak jelas di luar Babel. Sementara pasir timah yang diamankan dari tersangka ada delapan ton.

Ia mengatakan, di gudang timah milik tersangka di Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dilakukan penggerebekan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Senin (25/4).

“Penggerebekan terhadap gudang pasir timah milik tersangka ini dilakukan terkait penyelundupan. Sebelumnya kami telah melakukan pengecekan terhadap kolektor-kolektor yang diduga menyimpan pasir timah ilegal,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dengan barang bukti sementara sebanyak delapan ton tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Saat ini tersangka terus dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kasus ini tersangka terancaman pidana maksimal kurungan 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Eksplorasi | Epung

Tags: tambangtimah
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2015, PGN Bukukan Laba Bersih Sebesar US$ 401,2 Juta

PGN Kian Getol Sasar Pelanggan Mal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN Biarkan Tiang Listrik Miring

PLN Biarkan Tiang Listrik Miring

9 tahun ago
Freeport Indonesia ekspor 22.000 wmt konsentrat tembaga dan mineral ikutannya ke Spanyol

Freeport Indonesia ekspor 22.000 wmt konsentrat tembaga dan mineral ikutannya ke Spanyol

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi ‘Holding’ BUMN Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marzuki Daham Diangkat Sebagai BPMA Dalam Kelola Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Terisolir, Pemkab Maybrat Kembangkan Listrik Mikro Hidro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • FWD Insurance Luncurkan FWD Essential Future, Solusi Perlindungan dan Keuangan untuk Nasabah Affluent 29 Agustus 2025
  • Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di HUT ke-80 29 Agustus 2025
  • Meski Kondisi Tekstil Penuh Tantangan, TRIS Konsisten Bagi Dividen Interim Sebesar Rp7 M 29 Agustus 2025
  • Tingkat Hunian Pusat Perbelanjaan di Jakarta Diproyeksikan Meningkat Seiring Terbatasnya Pasokan Baru 29 Agustus 2025
  • AIT Dorong Lompatan Digital KFC Indonesia Melalui KFCKu App 28 Agustus 2025
  • Zurich Luncurkan ZLO, Asuransi Jiwa Tambahan yang Memproteksi Hingga 100 Tahun  28 Agustus 2025
  • BASF Indonesia Luncurkan Herbisida Pratumbuh Luxinum untuk Pengendalian Gulma 28 Agustus 2025
  • Laba Bersih BTN Tumbuh 13,6 Persen Pada Akhir Semester I-2025 28 Agustus 2025
  • Dorong UMKM Indonesia Tembus Pasar Global, Alibaba.com Luncurkan Guarantee Package 28 Agustus 2025
  • TASPRO Masuki Pasar Co-living Indonesia, Hadirkan Cove Aspena Residence 28 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In