• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

PP No 79/2010 Segera Disahkan, Kontraktor Migas Bisa Dapat Bagi Hasil 40 Persen

by Eksplorasi.id
12 September 2016
in MIGAS
0
Pertamina Belum Berencana Tambah Pasokan Minyak Mentah

Ilustrasi minyak mentah. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
54
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM di bawah komando Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas (Plt) terus membuat gebrakan. Terbaru soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan PajakPenghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ilustrasi minyak mentah | Foto: Istimewa
Ilustrasi minyak mentah | Foto: Istimewa

PP itu dalam waktu dekat akan masuk finalisasi dan akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan.

Luhut selama tiga minggu menjadi Plt ternyata diam-diam terus menggenjot agar revisi PP itu segera rampung.

Sejumlah pihak pernah berkomentar, regulasi tersebut selama ini dinilai sangat menghambat iklim investasi sektor migas.

Banyak pajak yang dipungut pemerintah, sehingga pada investor enggan berinvestasi.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja pernah mengatakan, berdasarkan draf terakhir revisi PP No 79/2010, ada sebuah ketentuan baru.

Misalnya, kontraktor migas mendapat insentif tax holiday pada saat kegiatan eksplorasi migas. Adanya tax holiday tersebut tidak akan lagi beban pajak yang mesti dibayar kontraktor migas saat melakukan kegiatan eksplorasi di Indonesia. “Saat eksplorasi, kontraktor belum dapat uang, jadi kami usulkan jangan kena pajak sama sekali,” ujar dia, baru-baru ini.

Wiratmaja menambahkan, selain itu di dalam revisi PP tersebut juga diberlakukan prinsip block basis. Maksudnya, jika ada blok migas yang sudah berproduksi, biaya investasi kegiatan eksplorasi di lokasi yang masih dalam satu Wilayah Kerja (WK) bisa diklaim sebagai cost recovery.

Selama ini, lanjut dia, kontraktor hanya dapat meminta cost recovery untuk biaya yang dikeluarkannya di lapangan yang sudah berproduksi.

Prinsip ini disebut Plan of Development (POD) Basis, di mana cost recovery bisa diklaim sesuai biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan di satu lapangan.

“Saat ini biaya eksplorasi yang masih dalam satu blok tidak bisa di cost recovery, kalau belum menemukan cadangan migas dan berproduksi,” ujar dia.

Wiratmaja menjelaskan, revisi PP tersebut dipastikan akan memberi kepastian hukum kepada kontraktor migas. Pasalnya, ada bleid yang menghormati kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) yang sudah diteken kontraktor dan SKK Migas.

Mayoritas kontraktor migas selama ini memprotes bahwa PP No 79/2010 tidak sesuai dengan prinsip yang di dalam PSC. “Nantinya, hal yang sudah ditetapkan dalam PSC akan dihormati,” jelas dia.

Kemudian terkait bagi hasil. Wiratmaja mengungkapkan, PP itu juga mengatur sistem bagi hasil yang fleksibel. Sekedar informasi, selama ini bagi hasil yang berlaku dalam sistem PSC di Tanah Air adalah, sebesar 85 persen menjadi bagian negara dan 15 persen untuk kontraktor.

“Setelah PP No 79/2010 dirombak, bagian kontraktor dapat diperbesar hingga 40 persen. Contohnya, saat harga minyak rendah seperti sekarang, bagian negara akan dipangkas hingga tinggal 60 persen,” ungkap dia.

Namun, imbuh dia, bagian negara akan kembali menjadi 85 persen saat harga minyak tinggi. Kementerian ESDM ke depannya berharap revisi PP itu jika telah disahkan bisa mendorong kembali minat kontraktor migas mencari cadangan migas di Indonesia.

Dia berkomentar, data menunjukkan bahwa jumlah kontraktor migas dalam kurun 2010-2014 mengalami penurunan, padahal saat itu harga minyak masih relatif tinggi. “Artinya iklim bisnis migas di Indonesia tidak aktraktif. Tanpa adanya penemuan cadangan baru, Indonesia akan kehabisan minyak bumi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun mendatang,” kata dia.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, cadangan terbukti minyak Indonesia tinggal tersisa 3,6 miliar barel, sementara konsumsi minyak per tahun mencapai 300 juta barel, dan akan terus meningkat.

Reporter : Ponco Sulaksono

 

Tags: Bagi HasileksplorasiheadlineKontraktor MigasPP No 79/2010
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Intip Kilang Terbesar ke 2 Milik Pertamina Senilai USD5 Miliar

Percepat RDMP Kilang Balikpapan, Pertamina Gelar 'Long Lead Item' Senilai Rp 13,3 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dirut PLN Pastikan Aliran Listrik ke Mentawai Terkendali

Dirut PLN: Sebagian Pembangkit Mangkrak Kembali Dikerjakan

9 tahun ago
Demi Efisiensi, Pertamina-PGN harus Bersinergi

Saham Negara Diambilalih Pertamina, Status PGN sebagai BUMN Akan Hilang

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gas Terbaru Pertamina Meluncur di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indef: Harga Pertamax Series sudah saatnya naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In