• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

PP Perpajakan Khusus ‘Gross Split’ Akan Segera Diterbitkan

by Eksplorasi.id
6 Juli 2017
in MIGAS
0
PTKP Tahun Ini Sebesar 50%

Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
46
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2017 tentang Perubahan Atas PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Penerbitan PP ini diharapkan akan dapat meningkatkan penemuan cadangan migas nasional dan menggerakkan iklim investasi, serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas.

Guna melengkapi PP No 27 tersebut, pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus gross split yang akan comparable dengan regulasi tersebut.

“PP No 27/2017 sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden. Apa yang dikeluarkan, apa yang direvisi itu tidak 100 persen memang yang diharapkan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) namun sebagian besar sudah kami akomodir,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (6/7).

Penjelasan Archandra, dikeluarkannya PP No 27/2017 adalah sebuah lompatan besar dalam pengelolaan migas di Indonesia. “Akhirnya PP No 79 dapat kami keluarkan dengan harapan ke depan bisa melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesia dengan lebih baik,” jelas dia.

Menurut dia, untuk memperjelas perpajakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas berbasis gross split, pemerintah akan menerbitkan PP yang mengatur perpajakan khusus gross split. Pasalnya, aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan migas berbasis gross split.

“Kami juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas. Kontraktor migas mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir comparable dengan PP No 79, di mana PP No 79 mengatur cost recovery, yang ini mengatur gross split. Drafnya sudah ada semoga bulan ini kami harapkan bisa keluar,” ujar dia.

Arcandra menjelaskan, PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti poin utamanya antara lain adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk migasi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.

Reporter : Sam

Tags: gross splitheadlinemigaspajak
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luar Biasa, Pertamina Miliki Utang Hingga Rp 337,35 Triliun

Ini Dia Utang PLN yang Masuk Jatuh Tempo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

9 tahun ago
Pertamina EP Tambah Titik Gas dari Pertamina Bunyu ke PLN

Pertamina: CPP di Sulawesi Bisa Penuhi Kebutuhan Energi Nasional

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In