• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

PP Perpajakan Khusus ‘Gross Split’ Akan Segera Diterbitkan

by Eksplorasi.id
6 Juli 2017
in MIGAS
0
PTKP Tahun Ini Sebesar 50%

Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
48
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2017 tentang Perubahan Atas PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Penerbitan PP ini diharapkan akan dapat meningkatkan penemuan cadangan migas nasional dan menggerakkan iklim investasi, serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas.

Guna melengkapi PP No 27 tersebut, pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus gross split yang akan comparable dengan regulasi tersebut.

“PP No 27/2017 sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden. Apa yang dikeluarkan, apa yang direvisi itu tidak 100 persen memang yang diharapkan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) namun sebagian besar sudah kami akomodir,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (6/7).

Penjelasan Archandra, dikeluarkannya PP No 27/2017 adalah sebuah lompatan besar dalam pengelolaan migas di Indonesia. “Akhirnya PP No 79 dapat kami keluarkan dengan harapan ke depan bisa melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesia dengan lebih baik,” jelas dia.

Menurut dia, untuk memperjelas perpajakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas berbasis gross split, pemerintah akan menerbitkan PP yang mengatur perpajakan khusus gross split. Pasalnya, aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan migas berbasis gross split.

“Kami juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas. Kontraktor migas mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir comparable dengan PP No 79, di mana PP No 79 mengatur cost recovery, yang ini mengatur gross split. Drafnya sudah ada semoga bulan ini kami harapkan bisa keluar,” ujar dia.

Arcandra menjelaskan, PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti poin utamanya antara lain adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk migasi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.

Reporter : Sam

Tags: gross splitheadlinemigaspajak
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luar Biasa, Pertamina Miliki Utang Hingga Rp 337,35 Triliun

Ini Dia Utang PLN yang Masuk Jatuh Tempo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Penghapusan subsidi BBM diklaim bisa realisasikan ‘net zero emission’?

Penghapusan subsidi BBM diklaim bisa realisasikan ‘net zero emission’?

5 tahun ago
PDAM Alami Gangguan Air akibat Kebocoran Pipa

Sumber Air Bersih Terbatas, JK Ingatkan Pakai Air Secara Efisien

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In