• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

PP Perpajakan Khusus ‘Gross Split’ Akan Segera Diterbitkan

by Eksplorasi.id
6 Juli 2017
in MIGAS
0
PTKP Tahun Ini Sebesar 50%

Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
48
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2017 tentang Perubahan Atas PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Penerbitan PP ini diharapkan akan dapat meningkatkan penemuan cadangan migas nasional dan menggerakkan iklim investasi, serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas.

Guna melengkapi PP No 27 tersebut, pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus gross split yang akan comparable dengan regulasi tersebut.

“PP No 27/2017 sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden. Apa yang dikeluarkan, apa yang direvisi itu tidak 100 persen memang yang diharapkan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) namun sebagian besar sudah kami akomodir,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (6/7).

Penjelasan Archandra, dikeluarkannya PP No 27/2017 adalah sebuah lompatan besar dalam pengelolaan migas di Indonesia. “Akhirnya PP No 79 dapat kami keluarkan dengan harapan ke depan bisa melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesia dengan lebih baik,” jelas dia.

Menurut dia, untuk memperjelas perpajakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas berbasis gross split, pemerintah akan menerbitkan PP yang mengatur perpajakan khusus gross split. Pasalnya, aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan migas berbasis gross split.

“Kami juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas. Kontraktor migas mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir comparable dengan PP No 79, di mana PP No 79 mengatur cost recovery, yang ini mengatur gross split. Drafnya sudah ada semoga bulan ini kami harapkan bisa keluar,” ujar dia.

Arcandra menjelaskan, PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti poin utamanya antara lain adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk migasi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.

Reporter : Sam

Tags: gross splitheadlinemigaspajak
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luar Biasa, Pertamina Miliki Utang Hingga Rp 337,35 Triliun

Ini Dia Utang PLN yang Masuk Jatuh Tempo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PGN Perluas Jaringan Gas Bumi ke Perumahan di Batam

Luar Biasa, PGN Hingga 2019 Akan Miliki Jalur Pipa Gas Sepanjang 8.656 Km

9 tahun ago
Menteri Kelautan Dukung Nelayan Pakai LPG 3 Kg untuk Melaut

Program Konversi BBG Didesak Sentuh Nelayan Tradsional

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Luncurkan Legion Tab (8,8″, 3) di Indonesia 2 Oktober 2025
  • Primaya Hospital Karawang Luncurkan Pusat Layanan Kesehatan Preventif dan Holistik, Wellness Center 2 Oktober 2025
  • Kolaborasi Eksklusif Sharp x Sanrio Dekatkan Teknologi dengan Gaya Hidup 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In