• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Praktik Percaloan Gas Tetap Dilarang

by Eksplorasi.id
10 Maret 2016
in BERITA
0
Praktik Percaloan Gas Tetap Dilarang
0
SHARES
80
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas melarang adanya praktik pencaloan gas di dalam negeri. Larangan itu dibuat seiring dengan direvisinya Permen ESDM No.37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi menjadi Permen No.6 Tahun 2016.

Menteri ESDM Sudirman Said menyampaikan, meskipun regulasi itu kembali direvisi tetapi intinya tetap sama, yakni praktik penjualan gas tetap dilarang. Itu untuk menepis dugaan bahwa revisi untuk mengubah ketentuan dimaksud lantaran cara tersebutlah yang selama ini memicu harga gas di dalam negeri melonjak hingga mengalahkan negara-negara lainnya.

Ke depan, trader harus menjual gas bumi langsung ke pengguna akhir, seperti industri, pabrik pupuk dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Mereka tidak boleh menjualnya melalui perantara lagi karena dengan itu harganya di konsumen akhir akan melonjak tajam,” tegasnya di Jakarta pada Selasa (7/3).

Ketika ditanyakan prihal poin yang direvisi dalam atauran terbaru tersebut, Sudirman menjelaskan bila yang diatur kembali hanyalah terkait pemberian alokasi gas. Soalnya, dalam revisi sebelumnya badan usaha swasta tidak seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal mendapatkan gas.

Namun, saat ini setelah direvisi, porsi yang diberikan ke BUMN berlaku juga terhadap swasta, asalkan dia memiliki infrastruktur gas untuk menyalurkan gas ke pengguna akhir. Itu juga merupakan upaya pemerintah agar swasta ikut membangun infrastruktur gas karena selama ini infrastrktur gas masih kurang tersedia.

Itu juga bagian dari upaya untuk memutus rantai pasok gas yang selama ini bisa mencapai enam jaringan. Dengan adanya kewajiban seperti itu maka itu dipangkas, sehingga harga gas menjadi lebih efisien, tidak terkuras di banyaknya rantai pasok tadi.

Secara terpisah, Pengamat Energi Mamit Setiawan mengatakan selama ini banyak trader gas yang hanya bermodalkan kertas. Mereka sama sekali tidak ikut membangun jaringan infrastruktur, sehingga mereka mengeluarkan modal yang sedikit untuk memperoleh keuntungan yang banyak.

Selama ini terang Mamit, pemerintah kerap mendiamkannya, padahal ada puluhan trader yang hanya bermodalkan kertas saja. Trader-trader itu terangnya uumnya beraviliasi dengan banyak orang penting dan pemerintah tidak mampu memberantasanya. “Diharapkan ke depan harga gas bisa turun,”ungkapnya.

Eksplorasi | Koran Jakarta | Yudo

Tags: ESDMgas bumi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Percepat Pembangunan PLTP Lahendong Unit 5-6

Pertamina Percepat Pembangunan PLTP Lahendong Unit 5-6

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dukung LRT Palembang, PGN Relokasi Pipa Gas

Dukung LRT Palembang, PGN Relokasi Pipa Gas

9 tahun ago
Long Weekend, Pertamina Prediksi Konsumsi Pertalite dan Pertamax Naik 10%

Long Weekend, Pertamina Prediksi Konsumsi Pertalite dan Pertamax Naik 10%

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In