• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Presiden Tandatangani Perpres Pembangunan Pembangkit Listrik Sampah

by Aloysius Diaz Aditya
10 Maret 2016
in BERITA
0
Presiden Tandatangani Perpres Pembangunan Pembangkit Listrik Sampah

Listrik Dari Sampah (Foto: Istimewa)

0
SHARES
51
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Dengan pertimbangan dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta untuk meningkatkan peran listrik berbasis energi baru terbarukan, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah pada beberapa kota.

Presiden Joko Widodo pada tanggal (13/2) lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa ini, menurut Perpres tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota wilayah lainnya menugaskan badan usaha milik daerah atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa.

Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dan/atau Pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa. “Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut, Kamis (10/3).

Dalam rangka penugasan badan usaha milik daerah atau penunjukan badan usaha swasta itu, menurut Perpres ini, Pemerintah Daerah: a. Memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas minimal 1.00 ton per hari; b. Memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; c. Menyusun studi kelayanan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.

Eksplorasi | Rimanews | Aditya

Tags: jokowilistrik sampah
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Diputuskan Hari Ini

Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Diputuskan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

UNBK, Sekolah Minta Jamin Pasokan Listrik

UNBK, Sekolah Minta Jamin Pasokan Listrik

9 tahun ago
Pabrik Suku Cadang Pemasok Grup Astra Kini Pakai Gas PGN

Pabrik Suku Cadang Pemasok Grup Astra Kini Pakai Gas PGN

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan PLTU II Kapasitas 1000 Megawatt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In