Eksplorasi.id – Proses tukar guling tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Malutu Kecamatan Padang Batung dari Pemkab Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan kepada PT Antang Gunung Meratus (AGM) sudah masuk tahap akhir.
Kepala Dinas Tata Kota, Perdesaan dan Lingkungan Hidup Hulu Sungai Selatan, HM Syaputra di Kandangan, Kamis (26/5), mengatakan, kekurangan dokumen dari kantor Pekerjaan Umum Provinsi kini sudah dilengkapi, sehingga tukar guling TPA Malutu tinggal menunggu keputusan Kementerian PU.
“Kami tidak bisa menargetkan kapan selesainya proses tukar guling ini, karena kita hanya mengikuti proses dari pusat,” katanya.
Pemkab bersama pihak terkait di daerah, telah menyelesaikan proses dan melengkapi syarat di daerah untuk pelaksanaan tukar guling tersebut, dan tahap terakhir adalah keputusan dari pemerintah pusat.
“Kami tinggal menunggu keputusan pusat, semoga segera mendapatkan perhatian, sehingga persoalan ini bisa segera dituntaskan,” katanya.
Persoalan tukar guling TPA Malutu ini, mendapatkan perhatian serius dari DPRD HSS, mengingat lahan TPA berjarak hanya 20 meter dengan lahan eksploitasi batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Sebelumnya, DPRD, perwakiltan dari PT AGM dan Dinas Tata KOta, Perdesaan dan Lingkungan Hidup HSS, mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.
Pada pertemuan itu, Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Hulu Sungai Selatan, Ahmad Iryadi mengatakan, pihaknya meminta perusahaan batu bara PT Antang Gunung Meratus menyelesaikan tukar guling lahan tempat pembuangan akhir dalam waktu satu bulan.
“Permasalahan ini hampir dua tahun bergulir, sehingga harus segera di selesaikan,” katanya.
Direktur External Affair PT AGM Yayan Suryana menjelaskan, jarak galian tambang PT AGM dengan TPA tersebut saat ini sudah sangat dekat sehingga harus segera dipindahkan.
Perusahaan, kata dia, telah menyiapkan tiga lahan di lokasi yang berbeda sebagai pengganti TPA tersebut.
Kondisi TPA Malutu di sel I, hanya bisa digunakan untuk sekitar 6-8 bulan ke depan, begitu juga yang berada di sel 2, diperkirakan hanya bisa digunakan selama 8 bulan.
TPA Malutu akan menjadi wilayah perluasan tambang PT AGM, namun sampai saat ini bangunan TPA itu masih belum kunjung dihibahkan pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten HSS.
Sebelumnya, TPA Malutu dibangun oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibangun di lahan milik Pemda.
Namun, ternyata lokasi pembangunan TPA tersebut, masuk di areal tambang Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) milik PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Kini wilayah tersebut akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan pertambangan, sehingga segera dilakukan tukar guling.
Ari | Ant