Eksplorasi.id – Perusahaan swasta PT Batubara Mandiri (BM) membangun dermaga di Desa Gunung Megang Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
Wakil Bupati Muaraenim Nurul Aman di Muarenim, ditulis Minggu (20/3), mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Satpol PP untuk segera mengeksekusi proyek pembangunan dermaga batubara itu.
“Lokasi pembangunan dermaga PT BM juga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kabupaten jika mengacu pada Perda nomor 13 tahun 2012 tentang tata ruang sehingga dipastikan tidak memiliki izin,” kata Nurul.
Ia menemukakan, pembangunan dermaga stock file batubara itu tidak seharusnya di Desa Gunung Megang karena dalam tata ruang sudah ditetapkan di zona Kecamatan Sungai Rotan dan Kecamatan Sungai Belida.
Pemkab sudah memilik tata ruang untuk pembangunan berkaitan dengan kegiatan ekonomi agar kelestarian alam dapat terjaga. “Atas tindakan PT BM ini, maka pemkab akan bertindak tegas dengan memerintahkan Sat Pol PP untuk segera mengeksekusi,” kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muara Enim Riswandar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim untuk penertiban proyek PT BM tersebut. “Saat ini menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk melaksanakan penertiban tersebut. Sat Pol PP sebagai lembaga penegak peraturan daerah sudah memantau pembangunan dermaga ini,” kata dia.
Eksplorasi | Antara | Ponco