Eksplorasi.id – PT Citra Palu Minerals (CPM) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku usaha pertambangan emas di Blok Poboya, Kota Palu, karena aktivitas penambangan itu berlangsung ilegal di atas lahan Kontrak Karya milik CPM.
“CPM sudah menyurat ke instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan di sana (Poboya). Bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah turun ke sana, tetapi kenapa tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” kata Media Relasi CPM Amran Amier di Palu, ditulis Selasa (12/7).
Penjelasan itu dikemukakan Amran menanggapi pernyataan Wali Kota Palu Hidayat terhadap komitmen CPM dalam menjaga areal Kontrak Karya yang dikuasakan negara kepada perusahaan, namun dieksploitasi oleh perusahaan lain.
Atas eksploitasi tersebut Wali Kota Palu Hidayat menduga CPM melakukan pembiaran terhadap aset negara yang dikuasakan kepada CPM untuk dikelola pihak lain.
Bahkan Hidayat mempertanyakan komitmen CPM atas komitmen CPM untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan di atas lahan Kontrak Karya yang dikuasakan kepada CPM itu.
Hasil investigasi pemerintah Kota Palu yang dipimpin Wakil Wali Kota Palu Sigit alias Pasha menemukan adanya pelanggaran hukum atas eksploitasi tambang emas yang dilakukan sejumlah perusahaan di atas lahan Kontrak Karya CPM.
Hasil investigasi juga menyimpulkan telah terjadi kerusakan lingkungan yang luar biasa di lokasi tersebut sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap masyarakat luas dan lingkungan di Kota Palu.
Menurut Amran, sikap CPM terhadap aktivitas pertambangan tersebut sangat tegas bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan pihak lain itu merupakan aktivitas ilegal dan tidak pernah mendapat persetujuan dari CPM.
“CPM sudah menyurat ke Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) secara periodik termasuk melaporkan aktivitas pertambangan itu. Dalam laporan itu CPM juga menyertakan kendala yang dihadapi di lapangan,” katanya.
Laporan itu kata Amran juga ditembuskan kepada Kapolri, kejaksaaan, dan pihak terkait lainnya agar ditindaklanjuti secara hukum, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. “CPM heran kenapa tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Karena itulah, kata Amran, tidak benar jika ada dugaan CPM juga ikut merestui eksploitasi emas di Blok Poboya. Amran menjelaskan bahwa Kontrak Karya yang dimiliki CPM saat ini hanyalah kuasa dari negara untuk mengelola cadangan emas di Poboya.
Tahapan eksploitasinya juga masih panjang karena perusahaan masih melakukan pengeboran eksplorasi dan selanjutnya dilakukan studi kelayakan meliputi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Rencananya CPM dalam pemurnian emas akan diolah di PT Antam, salah satu BUMN. Selanjutnya negara menjual emas tersebut untuk ketahanan ekonomi negara.
“Kita keliru memahami Kontrak Karya. Kami bukan menguasai, tetapi diberi kuasa oleh negara untuk mengelola lahan itu dalam bentuk kontrak karya,” katanya.
Eksplorasi | Ant | Juta