• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Agustus 10, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

by Eksplorasi.id
26 Mei 2016
in BERITA
0
PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

Logo PT Nindya Karya. (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
476
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pelaksana proyek pembangunan DAM Rababaka Kompleks yang berlokasi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yakni PT Nindya Karya, diduga telah melakukan eksploitasi pertambangan secara ilegal.

Kabar tersebut digiring oleh sekelompok aliansi pemuda dan mahasiswa asal Dompu yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB, di Mataram, ditulis Kamis (26/5).

Menurut massa aksi, kegiatan ilegal yang dilakukan pihak pelaksana proyek telah merugikan masyarakat petani di sekitar kawasan proyek pembangunan Rababaka Kompleks.

“Lebih dari 300 masyarakat petani Dompu, khususnya yang berada di Kecamatan Woja, sudah sangat dirugikan dengan aktivitas tambang liar yang dilakukan pihak perusahaan,” kata Jujur Prakoso, koordinator lapangan aksi di depan Mapolda NTB, Rabu.

Menurut hasil pengamatannya di lapangan, kegiatan ilegal ini sudah dilakukan sejak sembilan bulan yang lalu. Untuk itu, segala bahan material golongan C dan sejenisnya yang digunakan untuk pembangunan DAM Rababaka Kompleks diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal tersebut.

Hal itu diketahuinya, karena masyarakat dengan jelas melihat bahwa pihak perusahaan diduga dengan sengaja mengeksploitasi lahan secara ilegal di wilayah Sungai Sori Na’e dan Sori Milla, Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Selain di kawasan tersebut, lanjutnya, pihak perusahaan juga diduga telah melakukan eksploitasi ilegal di dalam kawasan hutan lindung Soromandi RTK 55, untuk keperluan pembangunan pabrik beton yang di bangun oleh PT Rangga Eka Pratama.

Begitu pula dengan salah satu item proyek dari Rababaka Kompleks, yakni rehabiitasi saluran irigasi yang dimenangkan oleh PT Indo Penta Bumi Permai. Perusahaan tersebut diduga telah mengeksploitasi secara ilegal di Desa Rababaka, Kecamatan Woja.

Dalam proyek yang anggarannya sebesar Rp 14 miliar lebih itu, sepanjang tiga kilometer lebih, saluran irigasi yang direhabilitasi oleh PT Indo Penta Bumi Permai sudah mulai terkikis air.

“Pihak BWS Nusa Tenggara I, selaku penanggungjawab dari pihak pemerintah acuh terhadap kondisi ini. Seharusnya ditindaktegas,” ujar Jujur Prakoso.

Proyek yang rencananya akan tuntas pada tahun 2018 mendatang, dengan jumlah anggaran keseluruhannya mencapai Rp 1,3 triliun ini, sudah menghabiskan uang negara mencapai Rp 316 miliar dari dana APBN.

Baginya, jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda NTB. Massa aksi mengancam akan melakukan tindakan anarkis terhadap para pelaksana proyek yang ada di Kabupaten Dompu.

“Kami sebagai wakil masyarakat Dompu, meminta dengan tegas kepada Kapolda NTB untuk mengusut pelaksanaan proyeknya. Karena saat ini kami sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Dompu,” ucapnya.

Rasa kecewa itu dilampiaskan massa aksi, karena terkait persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Dompu maupun Kejari Dompu. Namun, tidak juga mendapat tanggapan.

“Kami menilai, aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Dompu berkoorporasi dengan pihak pelaksana proyek Rababaka Kompleks. Jadi kami minta dengan tegas, agar Kapolda NTB mendengar aspirasi kami ini,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini patut untuk ditindaklanjuti oleh pihak Polda NTB. Karena eksploitasi tambang yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak pelaksana proyek ini sudah melanggar aturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aditya | Ant

Tags: NTBPT Nindya Karyatambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Proses Tukar Guling TPA dari PT AGM Masuki Tahap Akhir

Proses Tukar Guling TPA dari PT AGM Masuki Tahap Akhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Inpex Mau Kembangkan Blok Masela Gunakan Skema Trustee Borrowing Scheme

Inpex Mau Kembangkan Blok Masela Gunakan Skema Trustee Borrowing Scheme

9 tahun ago
Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

Bandara Gorontalo Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Magnet

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1?

    Komut Pertamina Juga Akan Diganti, Ini Dua Kandidat Terkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
  • TRIS Catat Laba Bersih Meningkat Sebesar 20 Persen di Semester I 2025 7 Agustus 2025
  • CLEO Raih Laba Sebesar Rp 206,6 Miliar di Kuartal II-2025 7 Agustus 2025
  • Kementerian Ekraf dan PCO Satukan Narasi untuk 8% Pertumbuhan Ekonomi dan 0% Kemiskinan di Indonesia 6 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In