• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

by Eksplorasi.id
26 Mei 2016
in BERITA
0
PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

Logo PT Nindya Karya. (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
448
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pelaksana proyek pembangunan DAM Rababaka Kompleks yang berlokasi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yakni PT Nindya Karya, diduga telah melakukan eksploitasi pertambangan secara ilegal.

Kabar tersebut digiring oleh sekelompok aliansi pemuda dan mahasiswa asal Dompu yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB, di Mataram, ditulis Kamis (26/5).

Menurut massa aksi, kegiatan ilegal yang dilakukan pihak pelaksana proyek telah merugikan masyarakat petani di sekitar kawasan proyek pembangunan Rababaka Kompleks.

“Lebih dari 300 masyarakat petani Dompu, khususnya yang berada di Kecamatan Woja, sudah sangat dirugikan dengan aktivitas tambang liar yang dilakukan pihak perusahaan,” kata Jujur Prakoso, koordinator lapangan aksi di depan Mapolda NTB, Rabu.

Menurut hasil pengamatannya di lapangan, kegiatan ilegal ini sudah dilakukan sejak sembilan bulan yang lalu. Untuk itu, segala bahan material golongan C dan sejenisnya yang digunakan untuk pembangunan DAM Rababaka Kompleks diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal tersebut.

Hal itu diketahuinya, karena masyarakat dengan jelas melihat bahwa pihak perusahaan diduga dengan sengaja mengeksploitasi lahan secara ilegal di wilayah Sungai Sori Na’e dan Sori Milla, Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Selain di kawasan tersebut, lanjutnya, pihak perusahaan juga diduga telah melakukan eksploitasi ilegal di dalam kawasan hutan lindung Soromandi RTK 55, untuk keperluan pembangunan pabrik beton yang di bangun oleh PT Rangga Eka Pratama.

Begitu pula dengan salah satu item proyek dari Rababaka Kompleks, yakni rehabiitasi saluran irigasi yang dimenangkan oleh PT Indo Penta Bumi Permai. Perusahaan tersebut diduga telah mengeksploitasi secara ilegal di Desa Rababaka, Kecamatan Woja.

Dalam proyek yang anggarannya sebesar Rp 14 miliar lebih itu, sepanjang tiga kilometer lebih, saluran irigasi yang direhabilitasi oleh PT Indo Penta Bumi Permai sudah mulai terkikis air.

“Pihak BWS Nusa Tenggara I, selaku penanggungjawab dari pihak pemerintah acuh terhadap kondisi ini. Seharusnya ditindaktegas,” ujar Jujur Prakoso.

Proyek yang rencananya akan tuntas pada tahun 2018 mendatang, dengan jumlah anggaran keseluruhannya mencapai Rp 1,3 triliun ini, sudah menghabiskan uang negara mencapai Rp 316 miliar dari dana APBN.

Baginya, jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda NTB. Massa aksi mengancam akan melakukan tindakan anarkis terhadap para pelaksana proyek yang ada di Kabupaten Dompu.

“Kami sebagai wakil masyarakat Dompu, meminta dengan tegas kepada Kapolda NTB untuk mengusut pelaksanaan proyeknya. Karena saat ini kami sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Dompu,” ucapnya.

Rasa kecewa itu dilampiaskan massa aksi, karena terkait persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Dompu maupun Kejari Dompu. Namun, tidak juga mendapat tanggapan.

“Kami menilai, aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Dompu berkoorporasi dengan pihak pelaksana proyek Rababaka Kompleks. Jadi kami minta dengan tegas, agar Kapolda NTB mendengar aspirasi kami ini,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini patut untuk ditindaklanjuti oleh pihak Polda NTB. Karena eksploitasi tambang yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak pelaksana proyek ini sudah melanggar aturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aditya | Ant

Tags: NTBPT Nindya Karyatambang ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Proses Tukar Guling TPA dari PT AGM Masuki Tahap Akhir

Proses Tukar Guling TPA dari PT AGM Masuki Tahap Akhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri ESDM : Izin usaha pertambangan khusus PBNU dalam proses administrasi

Menteri ESDM : Izin usaha pertambangan khusus PBNU dalam proses administrasi

1 tahun ago
Pertamina Incar Minyak 7 Negara, Sonangol Dibuang?

Mulai Tahun Ajaran Perdana, Universitas Pertamina Komit Cetak Sarjana Plus

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Tegaskan Chevron Tidak Bisa Jual Hak Pengelolaan PLTP Darajat dan Gunung Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM: Ungkap Penyebab Ledakan Tambang Sawahlunto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In