Eksplorasi.id – Manajemen PT Timah Tbk tidak melarang masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menambang biji timah di kawasan izin usaha penambangan (IUP) milik perusahaan tersebut.
“Pada prinsipnya PT Timah tidak melarang bagi masyarakat melakukan kegiatan penambangan di atas IUP perusahaan, namun harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pengawas Produksi PT Timah wilayah Bangka Induk, Harayendra di Sungailiat, ditulis Kamis (26/5).
Ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk melakukan penambangan, kata dia, salah satunya mengajukan usulan ke pihak perusahaan melalui badan usaha yang sudah disahkan lembaga berwenang.
“Pihak kami melalui pengawas tambang dapat membantu masyarakat yang belum mengetahui prosedur penambangan diatas IUP perusahaan,” katanya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat atau badan usaha penambangan bahwa ada sejumlah kawasan yang tidak dapat dilakukan kegiatan penambangan biji timah seperti, kawasan hutan produksi, hutan konservasi atau kawasan hutan lainnya yang dilarang.
“Kalaupun memaksa melakukan penambangan biji timah di kawasan hutan terlebih dahulu harus melalui prosedur yang cukup panjang,” katanya.
Dia mengakui, adanya dua unit penambangan di kawasan perkebunan yang warga Desa Bukit Layang menginginkan menambang di kawasan itu.
“Kedua unit tambang yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan itu secara prosedur sudah memiliki izin penambangan dari instansi berwenang,” katanya.
Ari | Ant