• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

PTKP Tahun Ini Sebesar 50%

by Aloysius Diaz Aditya
10 April 2016
in BERITA
0
PTKP Tahun Ini Sebesar 50%

Ilustrasi pajak. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
57
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Bako menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun ini sebesar 50%, tidak akan menyusutkan penerimaan negara dari pajak. Bahkan, dia meyakini kebijakan tersebut justru akan mengerek penerimaan pajak tahun ini.

Besaran PTKP yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp 36 juta per tahun. Jika dinaikkan 50%, maka PTKP akan naik Rp 18 juta menjadi Rp 54 juta per tahun. Sehingga, masyarakat yang penghasilannya kurang dari Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak.

Kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli masyarakat. Selisih Rp 18 juta per tahun yang akan didapatkan masyarakat dari rencana kenaikan PTKP tersebut dapat digunakan untuk asuransi, ataupun cicilan kendaraan bermotor dan rumah.

“Selisih itu bisa dikonsumsikan. Nah konsumsi itu masyarakat bisa mencicil asuransi, cicilan rumah, motor ataupun mobil. Jadi di balik itu ada potensi pajak juga. Misalnya kalau beli rumah berarti ada PBB, beli mobil ada PBBKB. Jadi dari selisih itu ada potensi pajak,” tutur Ronny, Minggu (10/4).

Eksplorasi | Sindonews | Aditya

Tags: pajakPTKP
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
PLN dan PGN Bahas Penyaluran Gas Kelokasi Pembangkit

PLN dan PGN Bahas Penyaluran Gas Kelokasi Pembangkit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Sudah Tahun 2016, Aceh Masih Saja Alami Krisis Listrik

Astaga, 42.352 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik

9 tahun ago
Bursa Calon Dirut PGN Dipenuhi Orang Pertamina

Bursa Calon Dirut PGN Dipenuhi Orang Pertamina

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Apartemen Milik Pertamina oleh PT PP Diduga Bermasalah, KPK Diminta Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In