• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Puluhan Tambang di Cianjur Tidak Miliki Izin

by Eksplorasi.id
18 Juli 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
334
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Puluhan tambang galian C di Cianjur, Jabar, tidak memiliki izin atau ilegal, namun hingga saat ini tetap beroperasi diduga karena minimnya pengawasan yang dilakukan berbagai pihak terkait.

“Semakin banyaknya galian C ilegal diduga akibat pengalihan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), serta pengawasan kegiatan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah propinsi,” kata Divisi Investigasi LSM Ampuh Cianjur, Rangga Prawira, di Cianjur, Senin (18/7).

Dia menjelaskan, berdasarkan data terakhir yang berhasil diinput di wilayah Pemkab Cianjur, terdapat 72 galian C ilegal baik yang tidak berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.

“Kalau izin dan pengawasan diambil alih pemprop, maka kecendrungan yang yang terjadi adalah pelemahan pengawasan,” katanya.

Selama ini tutur dia, galian C ilegal biasanya memiliki pola kegiatan penambangannya yang tidak jelas, tidak memperhatikan aturan, cenderung sporadis sehingga berpotensi besar merusak lingkungan.

“Peningkatan sistem pengawasan dan penegakan hukum adalah cara tepat dan cukup efektif untuk menekan bahkan menghilangkan kegiatan galian C ilegal,” katanya.

Dia menjelaskan, pelaku dan pengelola galian C ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No 4/2009 tentang penambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Selama ini persoalan galian C ilegal memang dilematis, disatu sisi material batuan sangat dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pembangunan pemerintah ataupun swasta dan warga, namun di sisi lain hukum harus ditegakan. Aktivitas galian C ilegal, banyak mengabaikan aturan,” katanya.

Bahkan tutur dia, keberadaan galian ilegal merusak fasilitas umum khususnya jalan, pencemaran udara, rawan kecelakaan serta dampak sosial lainnya.

Kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, penyidik kepolisian harus segera melakukan koordinasi dengan OPD yang sebelumnya berwenang mengeluarkan izin, dalam hal ini Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Pertembangan (PSDAP), untuk melakukan proses penyelidikan.

Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas PSDAP Cianjur, Iman Budiman, mengatakan tidak mengetahui jumlah galian C yang ilegal maupun legal di wilayah tersebut karena tidak memiliki data valid.

“Sejak proses pengalihan izin dan pengawasan galian C oleh pemprov, kami tidak bisa mengetahui jumlah galian yang ilegal maupun legal, kami tidak bisa memberikan sanksi,” katanya.

Eksplorasi | Ant | Juta

Tags: cianjurilegalizintambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

Sanksi Hitam BULL Dicabut, CERI Pertanyakan Rekomendasi BPK dan Pertamina

7 tahun ago
IPA Convex 2016: Begini Kondisi Industri Migas Tanah Air

IPA Convex 2016: Begini Kondisi Industri Migas Tanah Air

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In