• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Puluhan Tambang di Cianjur Tidak Miliki Izin

by Eksplorasi.id
18 Juli 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
329
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Puluhan tambang galian C di Cianjur, Jabar, tidak memiliki izin atau ilegal, namun hingga saat ini tetap beroperasi diduga karena minimnya pengawasan yang dilakukan berbagai pihak terkait.

“Semakin banyaknya galian C ilegal diduga akibat pengalihan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), serta pengawasan kegiatan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah propinsi,” kata Divisi Investigasi LSM Ampuh Cianjur, Rangga Prawira, di Cianjur, Senin (18/7).

Dia menjelaskan, berdasarkan data terakhir yang berhasil diinput di wilayah Pemkab Cianjur, terdapat 72 galian C ilegal baik yang tidak berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.

“Kalau izin dan pengawasan diambil alih pemprop, maka kecendrungan yang yang terjadi adalah pelemahan pengawasan,” katanya.

Selama ini tutur dia, galian C ilegal biasanya memiliki pola kegiatan penambangannya yang tidak jelas, tidak memperhatikan aturan, cenderung sporadis sehingga berpotensi besar merusak lingkungan.

“Peningkatan sistem pengawasan dan penegakan hukum adalah cara tepat dan cukup efektif untuk menekan bahkan menghilangkan kegiatan galian C ilegal,” katanya.

Dia menjelaskan, pelaku dan pengelola galian C ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No 4/2009 tentang penambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Selama ini persoalan galian C ilegal memang dilematis, disatu sisi material batuan sangat dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pembangunan pemerintah ataupun swasta dan warga, namun di sisi lain hukum harus ditegakan. Aktivitas galian C ilegal, banyak mengabaikan aturan,” katanya.

Bahkan tutur dia, keberadaan galian ilegal merusak fasilitas umum khususnya jalan, pencemaran udara, rawan kecelakaan serta dampak sosial lainnya.

Kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, penyidik kepolisian harus segera melakukan koordinasi dengan OPD yang sebelumnya berwenang mengeluarkan izin, dalam hal ini Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Pertembangan (PSDAP), untuk melakukan proses penyelidikan.

Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas PSDAP Cianjur, Iman Budiman, mengatakan tidak mengetahui jumlah galian C yang ilegal maupun legal di wilayah tersebut karena tidak memiliki data valid.

“Sejak proses pengalihan izin dan pengawasan galian C oleh pemprov, kami tidak bisa mengetahui jumlah galian yang ilegal maupun legal, kami tidak bisa memberikan sanksi,” katanya.

Eksplorasi | Ant | Juta

Tags: cianjurilegalizintambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Alat Berat Tertekan akibat Lesunya Harga Batubara

Alat Berat Tertekan akibat Lesunya Harga Batubara

9 tahun ago
Jangan Gaduh, Enam Perusahaan Rebutan Aset Chevron

Jangan Gaduh, Enam Perusahaan Rebutan Aset Chevron

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Antam Pernah Teliti Kandungan Emas di Lereng Menoreh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In