Eksplorasi.id – Puluhan tambang galian C di Cianjur, Jabar, tidak memiliki izin atau ilegal, namun hingga saat ini tetap beroperasi diduga karena minimnya pengawasan yang dilakukan berbagai pihak terkait.
“Semakin banyaknya galian C ilegal diduga akibat pengalihan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), serta pengawasan kegiatan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah propinsi,” kata Divisi Investigasi LSM Ampuh Cianjur, Rangga Prawira, di Cianjur, Senin (18/7).
Dia menjelaskan, berdasarkan data terakhir yang berhasil diinput di wilayah Pemkab Cianjur, terdapat 72 galian C ilegal baik yang tidak berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.
“Kalau izin dan pengawasan diambil alih pemprop, maka kecendrungan yang yang terjadi adalah pelemahan pengawasan,” katanya.
Selama ini tutur dia, galian C ilegal biasanya memiliki pola kegiatan penambangannya yang tidak jelas, tidak memperhatikan aturan, cenderung sporadis sehingga berpotensi besar merusak lingkungan.
“Peningkatan sistem pengawasan dan penegakan hukum adalah cara tepat dan cukup efektif untuk menekan bahkan menghilangkan kegiatan galian C ilegal,” katanya.
Dia menjelaskan, pelaku dan pengelola galian C ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No 4/2009 tentang penambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Selama ini persoalan galian C ilegal memang dilematis, disatu sisi material batuan sangat dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pembangunan pemerintah ataupun swasta dan warga, namun di sisi lain hukum harus ditegakan. Aktivitas galian C ilegal, banyak mengabaikan aturan,” katanya.
Bahkan tutur dia, keberadaan galian ilegal merusak fasilitas umum khususnya jalan, pencemaran udara, rawan kecelakaan serta dampak sosial lainnya.
Kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, penyidik kepolisian harus segera melakukan koordinasi dengan OPD yang sebelumnya berwenang mengeluarkan izin, dalam hal ini Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Pertembangan (PSDAP), untuk melakukan proses penyelidikan.
Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas PSDAP Cianjur, Iman Budiman, mengatakan tidak mengetahui jumlah galian C yang ilegal maupun legal di wilayah tersebut karena tidak memiliki data valid.
“Sejak proses pengalihan izin dan pengawasan galian C oleh pemprov, kami tidak bisa mengetahui jumlah galian yang ilegal maupun legal, kami tidak bisa memberikan sanksi,” katanya.
Eksplorasi | Ant | Juta