Eksplorasi.id – Manajemen perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Muriah Ltd, dipanggil oleh BPH Migas terkait kasus penyelesaian tunggakan kepada PT PGN Tbk (Persero).
Sebelumnya, pihak PGN meminta BPH Migas untuk menjadi mediator perkara penunggakan kewajiban ganti rugi oleh Petronas atas tidak terpenuhinya kuota minimal penyaluran gas melalui pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok.
Seperti diketahui, selama tiga tahun terakhir, Petronas belum membayar ganti rugi senilai USD 32,2 juta atau senilai Rp 460 miliar (kurs Rp 14.285). BPH Migas saat ini masih terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak.
Anggota Komite BPH Jugi Prajogio mengatakan, berdasarkan kontrak yang diteken kedua belah pihak, ada sejumlah hal yang telah diatur.
Misalnya, soal pembayaran Gas Transportation Agreement (GTA). Penuntasan tunggakan tersebut harus mengacu kepada perjanjian yang telah disepakato. PGN merupakan pemilik 80 persen saham PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).
“Pada waktu ditetapkan ada unsur volume, ada GTA antara transporter dan shipper. Transporter-nya adalah KJG. Shipper-nya Petronas,” kata dia, kemarin (Senin, 19/2).
GTA itu berisi volume dan minimum ship or pay. KJG meminta ship or pay kepada shipper. Dia menambahkan, berdasarkan rapat yang telah digelar belum lama ini, Petronas akan dipanggi sebagai pihak shipper dalam kontrak tersebut.
“Domain BPH migas mengatur GTA, di mana di dalamnya ada volume, sebagai komitmen untuk recovery atau meng-cover revenue atau capex KJG. Saat saya mendampingi Wakil Menteri Archandra Tahar, hanya fokus di titik itu saja. Di luar itu bukan domain BPH Migas,” ujar dia.
Jugi menjelaskan, Petronas telah berkomitmen untuk membayar sisa kewajiban tunggakan tersebut. Hal itu pun telah dijelaskan oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Reporter: Sam