Eksplorasi.id – Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria menyatakan, objek vital nasional seperti Pertamina saat ini diduga berada di bawah kekuasaan, ancaman, dan kekuatan serta “genggaman” preman.
“Pertamina sebagai BUMN energi di negeri ini memiliki tugas dari pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran Migas, tetapi sangat disayangkan, saat ini nyaris di bawah kekuasaan dan ancaman serta ‘genggaman’ preman,” kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Rabu (08/06).
Tetapi di sisi lain, menurut dia, ternyata publik dan bahkan petinggi pemerintah hampir-hampir tidak tahu bahwa fasilitas dan sarana berupa Depo atau terminal BBM milik BUMN Pertamina yang berfungsi untuk mendistribusikan BBM dan elpiji bagi rakyat ternyata di bawah kekuasaan dan ancaman kekuatan preman.
“Pekerja Pertamina pada Depo dan terminal BBM seperti di Bitung Sulut, Manggis Bali, Balongan Jabar, Medan, Merak, termasuk di terminal BBM Teluk Kabung Padang sudah lama resah dengan keberadaan dan dominasi preman setempat,” ungkapnya.
Aksi preman di Bitung Sulut, telah menimbulkan korban seorang pekerja Pertamina ditusuk senjata tajam oleh preman setempat. Kemudian di Teluk Kabung Padang, preman nyaris telah menguasai tempat pengisian BBM Pertamina untuk meminta upeti dari sopir tangki BBM.
Preman tersebut bereaksi keras mengeroyok dan memukuli kepala Terminal BBM Teluk Kabung, Padang. Keresahan pekerja Pertamina di Teluk Kabung akhirnya berbuah menjadi timbulnya aksi stop operasi pelayanan BBM yang akhirnya masyarakat ikut menanggung akibat pula.
“Ini ‘bagai buah si malakama’, pekerja Pertamina diam, nyawa mereka terancam, kalau mereka bereaksi masyarakat yang merugi,” ujarnya.
Menurut Keppres RI No. 63/2004, aset dan atau gedung serta fasilitas BUMN, merupakan objek vital nasional, apalagi fasilitas seperti Depo dan terminal BBM adalah objek vital nasional yang harus mendapat jaminan pengamanan dari aparatur penegak hukum dan pemelihara keamanan.
“Objek vital nasional, menurut Keppres No. 63/2004 adalah kawasan, bangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara yang bersifat strategis. Dalam Keppres itu juga menetapkan bahwa kepolisian berkewajiban memberi pengamanan terhadap objek vital nasional dan dalam melaksanakan pengamanan pihak kepolisian bisa meminta bantuan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan Keppres tersebut artinya pengamanan dan keselamatan Depo, terminal BBM dan fasilitas sejenis lainnya milik Pertamina diamanatkan oleh pemerintah untuk menjadi tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian. TNI-pun “seharusnya” ikut berperan mengamankan objek vital nasional karena ini terkait hajat hidup orang banyak dan penyaluran Migas bagi rakyat Indonesia.
“Seharusnya jika pengamanan terhadap objek vital nasional sudah berjalan sesuai ketentuan yang ada maka tidak perlu terjadi keresahan bagi pekerja Pertamina pada Depo dan terminal BBM seperti dibeberapa tempat di atas. Jika aparat keamanan berfungsi dengan benar pasti objek vital nasional Pertamina akan steril dari dominasi para preman,” katanya.
Sofyano menambahkan, keberadaan preman tersebut merupakan ancaman terbesar bagi keselamatan sarana dan fasilitas BBM dan gas yang ada. Aparat mungkin saja lupa bahwa keberadaan preman tersebut bukan hanya ancaman bagi pekerja Pertamina dan mitranya saja tetapi justru merupakan ancaman terbesar bagi kelangsungan distribusi BBM dan elpiji bagi rakyat.
“Jika sampai terjadi objek vital nasional dikuasai preman apalagi telah terbukti menimbulkan korban terhadap pekerja Pertamina, artinya aparat kepolisian tidak mampu menjalankan fungsinya secara tepat dalam menjaga objek vital nasional tersebut,” kata Sofyano.
Eksplorasi / Anargya