Eksplorasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memburu lagi pengusaha Mohammad Riza Chalid terkait rekaman percakapan PT Freeport Indonesia.
Alasan Kejagung, penyelidikan kasus yang dikenal dengan istilah ‘Papa Minta Saham’ tersebut tidak dilanjutkan.
“Bagi kami secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang kamu sebutkan itu (rekaman yang dikenal dengan Papa Minta Saham), sudah selesai,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (19/7), seperti dilansir Antara.
Disinggung soal Riza Chalid yang menghadiri acara Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Prasetyo menegaskan, itu bukan urusannya. “Silakan urusan dia, kok nanya ke saya, saya sendiri juga hadir di situ,” tegas dia.
Seperti diketahui, pada awal Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan untuk menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait rekaman ‘Papa Minta Saham’ yang berujung dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI.
Saat itu, Kejagung sudah meminta keterangan menteri ESDM ketika itu Sudirman Said, Sekjen DPR, dan presdir PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsuddin. Bahkan, rekaman tersebut sudah ada di tangan kejaksaan.
Namun belakangan, Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
MK memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Prasetyo menjelaskan, tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
Terkait kasus ‘Papa Minta Saham’, putusan MK menurut Prasetyo menjadi kendala. “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke MK mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu nggak itu? Tahu tidak tuh?” jelas dia.
“Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai.”
Reporter : HYN