• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Putusan MK Jadi Dalih, Kejagung Tidak Lanjutkan Kasus ‘Papa Minta Saham’

by Eksplorasi.id
20 Juli 2018
in BERITA
0
Putusan MK Jadi Dalih, Kejagung Tidak Lanjutkan Kasus ‘Papa Minta Saham’

Ilustrasi kasus 'Papa Minta Saham'. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
52
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi kasus ‘Papa Minta Saham’. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memburu lagi pengusaha Mohammad Riza Chalid terkait rekaman percakapan PT Freeport Indonesia.

Alasan Kejagung, penyelidikan kasus yang dikenal dengan istilah ‘Papa Minta Saham’ tersebut tidak dilanjutkan.
“Bagi kami secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang kamu sebutkan itu (rekaman yang dikenal dengan Papa Minta Saham), sudah selesai,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (19/7), seperti dilansir Antara.

Disinggung soal Riza Chalid yang menghadiri acara Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Prasetyo menegaskan, itu bukan urusannya. “Silakan urusan dia, kok nanya ke saya, saya sendiri juga hadir di situ,” tegas dia.

Seperti diketahui, pada awal Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan untuk menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait rekaman ‘Papa Minta Saham’ yang berujung dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI.

Saat itu, Kejagung sudah meminta keterangan menteri ESDM ketika itu Sudirman Said, Sekjen DPR, dan presdir PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsuddin. Bahkan, rekaman tersebut sudah ada di tangan kejaksaan.

Namun belakangan, Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

MK memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Prasetyo menjelaskan, tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.

Terkait kasus ‘Papa Minta Saham’, putusan MK menurut Prasetyo menjadi kendala. “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke MK mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu nggak itu? Tahu tidak tuh?” jelas dia.

“Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai.”

Reporter : HYN

 

Tags: headlineHM PrasetyoKejagungPapa Minta SahamRiza Chalid
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Semester 1/208, Penjualan Semen Indonesia Capai 13,33 Juta Ton

Semester 1/208, Penjualan Semen Indonesia Capai 13,33 Juta Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Bupati Purwakarta Instruksikan Awasi Agen Elpiji ‘Nakal’

Regulasi Baru Gas Melon Agar Tepat Sasaran

9 tahun ago
5.000 Unit Konverter Kit untuk Nelayan Segera Diberikan

5.000 Unit Konverter Kit untuk Nelayan Segera Diberikan

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In