• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Putusan MK Jadi Dalih, Kejagung Tidak Lanjutkan Kasus ‘Papa Minta Saham’

by Eksplorasi.id
20 Juli 2018
in BERITA
0
Putusan MK Jadi Dalih, Kejagung Tidak Lanjutkan Kasus ‘Papa Minta Saham’

Ilustrasi kasus 'Papa Minta Saham'. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
52
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi kasus ‘Papa Minta Saham’. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memburu lagi pengusaha Mohammad Riza Chalid terkait rekaman percakapan PT Freeport Indonesia.

Alasan Kejagung, penyelidikan kasus yang dikenal dengan istilah ‘Papa Minta Saham’ tersebut tidak dilanjutkan.
“Bagi kami secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang kamu sebutkan itu (rekaman yang dikenal dengan Papa Minta Saham), sudah selesai,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (19/7), seperti dilansir Antara.

Disinggung soal Riza Chalid yang menghadiri acara Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Prasetyo menegaskan, itu bukan urusannya. “Silakan urusan dia, kok nanya ke saya, saya sendiri juga hadir di situ,” tegas dia.

Seperti diketahui, pada awal Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan untuk menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait rekaman ‘Papa Minta Saham’ yang berujung dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI.

Saat itu, Kejagung sudah meminta keterangan menteri ESDM ketika itu Sudirman Said, Sekjen DPR, dan presdir PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsuddin. Bahkan, rekaman tersebut sudah ada di tangan kejaksaan.

Namun belakangan, Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

MK memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Prasetyo menjelaskan, tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.

Terkait kasus ‘Papa Minta Saham’, putusan MK menurut Prasetyo menjadi kendala. “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke MK mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu nggak itu? Tahu tidak tuh?” jelas dia.

“Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai.”

Reporter : HYN

 

Tags: headlineHM PrasetyoKejagungPapa Minta SahamRiza Chalid
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Semester 1/208, Penjualan Semen Indonesia Capai 13,33 Juta Ton

Semester 1/208, Penjualan Semen Indonesia Capai 13,33 Juta Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

‘Single Point Mooring’ Proyek Strategis Jokowi

‘Single Point Mooring’ Proyek Strategis Jokowi

9 tahun ago
Sawit Malaysia akan Masuk ke Indonesia

Harga CPO Ditutup Menguat

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In