• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Putusan MK Jadi Dalih, Kejagung Tidak Lanjutkan Kasus ‘Papa Minta Saham’

by Eksplorasi.id
20 Juli 2018
in BERITA
0
Putusan MK Jadi Dalih, Kejagung Tidak Lanjutkan Kasus ‘Papa Minta Saham’

Ilustrasi kasus 'Papa Minta Saham'. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi kasus ‘Papa Minta Saham’. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memburu lagi pengusaha Mohammad Riza Chalid terkait rekaman percakapan PT Freeport Indonesia.

Alasan Kejagung, penyelidikan kasus yang dikenal dengan istilah ‘Papa Minta Saham’ tersebut tidak dilanjutkan.
“Bagi kami secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang kamu sebutkan itu (rekaman yang dikenal dengan Papa Minta Saham), sudah selesai,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (19/7), seperti dilansir Antara.

Disinggung soal Riza Chalid yang menghadiri acara Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Prasetyo menegaskan, itu bukan urusannya. “Silakan urusan dia, kok nanya ke saya, saya sendiri juga hadir di situ,” tegas dia.

Seperti diketahui, pada awal Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan untuk menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait rekaman ‘Papa Minta Saham’ yang berujung dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI.

Saat itu, Kejagung sudah meminta keterangan menteri ESDM ketika itu Sudirman Said, Sekjen DPR, dan presdir PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsuddin. Bahkan, rekaman tersebut sudah ada di tangan kejaksaan.

Namun belakangan, Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

MK memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Prasetyo menjelaskan, tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.

Terkait kasus ‘Papa Minta Saham’, putusan MK menurut Prasetyo menjadi kendala. “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke MK mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu nggak itu? Tahu tidak tuh?” jelas dia.

“Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai.”

Reporter : HYN

 

Tags: headlineHM PrasetyoKejagungPapa Minta SahamRiza Chalid
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Semester 1/208, Penjualan Semen Indonesia Capai 13,33 Juta Ton

Semester 1/208, Penjualan Semen Indonesia Capai 13,33 Juta Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Gubernur DKI Komentari Organda Terkait Harga BBM Turun

Kontrak LNG di Pertamina Bermasalah, Bisakah Ahok Membenahi?

5 tahun ago
Pembentukan DKE masih Dalam Tahap Finalisasi

Tak Pakai Dana APBN, Kilang Mini Murni Dibiayai Swasta

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In