Eksplorasi.id – Koalisi masyarakat sipil yang fokus mendorong reformasi tata kelola sumber daya ekstraktif, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan aturan mengenai moratorium tambang.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan dan sejalan dengan rekomendasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sektor Minerba KPK untuk menertibkan izin-izin tambang yang bermasalah karena berada dalam kawasan hutan konservasi dan lindung.
Menurut Koordinator Nasional, PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, aturan moratorium tersebut diharapkan mampu menjelaskan gambaran teknis dan detil soal mekanismenya.
Maryati menjelaskan, mekanisme itu penting agar kementerian dan pemangku kepentingan terkait seperti Kehutanan dan ESDM serta pemerintah daerah dapat langsung melaksanakannya.
“Janji soal moratorium itu sudah sejak sebulan lalu diumumkan, jangan sampai ini hanya “angin surga” saja. Presiden harus segera menyusun aturan soal ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jokowi menyatakan perlunya moratorium izin kebun sawit dan tambang di Gerakan Nasional Penyelamatan Satwa dan Tumbuhan Liar di Pulau Karya, Kepulauan Seribu pada 14 April 2016 lalu.
Eksplorasi | Aditya | Antara