• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ratusan Karung Batu Merkuri Hasil Tambang Ilegal di Maluku Diamankan

by Eksplorasi.id
18 Maret 2016
in Uncategorized
0
Ratusan Karung Batu Merkuri Hasil Tambang Ilegal di Maluku Diamankan
0
SHARES
513
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Ratusan karung hasil tambang yang diduga batu Cinnabar atau dikenal dengan nama lain Mercury Sulfide ini, diamankan anggota TNI dari Satgas Pam Rahwan Maluku Yon Armed 12/Kostrad. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga ke komandan Yon Armed Lettu Arm Jamaluddin.

Informasi dari Penkostrad, Jumat (18/3/2016) peristiwa pengungkapan ini terjadi pekan lalu. Lettu Jamaluddin bersama beberapa anggota pasukannya melakukan pengecekan atas laporan warga. Dan di tepi pantai ditemukan sejumlah orang yang mengangkut batu Cinnabar atau Merkuri.

Pasukan Yon Armed kemudian melakukan penelusuran dan batu-batu itu disimpan di rumah warga bernama Hasan. Kemudian, batu-batu itu diangkut ke Polsek Leihitu dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Ambon.

Penyidikan dilakukan polisi dan terungkap bahwa pemilik batu-batu itu bernama Sriyono. Dalam pemeriksaan Sriyono menyangkal batu-batu itu adalah batu merkuri, dia menyebut batu itu batu Galena yang terdapat unsur timah hitam dan belerang.

Batu-batu yang mengandung miniral ini akan dibawa ke Jawa untuk dijual. Harganya sekitar Rp 10-15 ribu per kilo. Sriyono membelinya dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, per kilo dengan seharga Rp 5 ribu.

Keterangan dari Humas Kostrad Letnan Kolonel Inf Heru Dwi Wahana, pemilik batu yang ditambang dengan ilegal itu sudah diamankan di Polres Ambon. Selain itu akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan untuk melakukan pengecekan batu.

Ada jenis tiga batu di dalam karung-karung itu yakni Galena, Sprit, dan pasir merah (Cinnabar).

Sesuai pasal 161 UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang atau pemegang IUP Operasu Produk atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan  mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP,  IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Eksplorasi | Detik | Yudo

Tags: merkuripertambangan ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2015, Emisi CO2 dari Sektor Energi Sumbang 32,1 Miliar Ton

2015, Emisi CO2 dari Sektor Energi Sumbang 32,1 Miliar Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

Cadangan BBM dan Minyak Mentah RI akan Disimpan di Luar Negeri

9 tahun ago
Anak Usaha Toba Bara Raih Proyek PLTU 100 MW

Anak Usaha Toba Bara Raih Proyek PLTU 100 MW

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • KPK Diminta Selidiki Dugaan ‘Mark Up’ Proyek Kilang DSLNG

    Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In