• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, September 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ratusan Karung Batu Merkuri Hasil Tambang Ilegal di Maluku Diamankan

by Eksplorasi.id
18 Maret 2016
in Uncategorized
0
Ratusan Karung Batu Merkuri Hasil Tambang Ilegal di Maluku Diamankan
0
SHARES
524
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Ratusan karung hasil tambang yang diduga batu Cinnabar atau dikenal dengan nama lain Mercury Sulfide ini, diamankan anggota TNI dari Satgas Pam Rahwan Maluku Yon Armed 12/Kostrad. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga ke komandan Yon Armed Lettu Arm Jamaluddin.

Informasi dari Penkostrad, Jumat (18/3/2016) peristiwa pengungkapan ini terjadi pekan lalu. Lettu Jamaluddin bersama beberapa anggota pasukannya melakukan pengecekan atas laporan warga. Dan di tepi pantai ditemukan sejumlah orang yang mengangkut batu Cinnabar atau Merkuri.

Pasukan Yon Armed kemudian melakukan penelusuran dan batu-batu itu disimpan di rumah warga bernama Hasan. Kemudian, batu-batu itu diangkut ke Polsek Leihitu dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Ambon.

Penyidikan dilakukan polisi dan terungkap bahwa pemilik batu-batu itu bernama Sriyono. Dalam pemeriksaan Sriyono menyangkal batu-batu itu adalah batu merkuri, dia menyebut batu itu batu Galena yang terdapat unsur timah hitam dan belerang.

Batu-batu yang mengandung miniral ini akan dibawa ke Jawa untuk dijual. Harganya sekitar Rp 10-15 ribu per kilo. Sriyono membelinya dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, per kilo dengan seharga Rp 5 ribu.

Keterangan dari Humas Kostrad Letnan Kolonel Inf Heru Dwi Wahana, pemilik batu yang ditambang dengan ilegal itu sudah diamankan di Polres Ambon. Selain itu akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan untuk melakukan pengecekan batu.

Ada jenis tiga batu di dalam karung-karung itu yakni Galena, Sprit, dan pasir merah (Cinnabar).

Sesuai pasal 161 UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang atau pemegang IUP Operasu Produk atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan  mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP,  IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Eksplorasi | Detik | Yudo

Tags: merkuripertambangan ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2015, Emisi CO2 dari Sektor Energi Sumbang 32,1 Miliar Ton

2015, Emisi CO2 dari Sektor Energi Sumbang 32,1 Miliar Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertama Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah LNG

Shell: Permintaan Global Melonjak, Pasokan LNG Alami Kekurangan

8 tahun ago
Kaltim Arahkan Pengembangan SDA Terbarukan

Kaltim Arahkan Pengembangan SDA Terbarukan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$ 52,32 Per Ton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Salurkan 860 Juta Untuk Ramadan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Hadirkan Bright Gas 5,5 Kg & 220 gr di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In