• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ratusan Karung Batu Merkuri Hasil Tambang Ilegal di Maluku Diamankan

by Eksplorasi.id
18 Maret 2016
in Uncategorized
0
Ratusan Karung Batu Merkuri Hasil Tambang Ilegal di Maluku Diamankan
0
SHARES
499
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Ratusan karung hasil tambang yang diduga batu Cinnabar atau dikenal dengan nama lain Mercury Sulfide ini, diamankan anggota TNI dari Satgas Pam Rahwan Maluku Yon Armed 12/Kostrad. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga ke komandan Yon Armed Lettu Arm Jamaluddin.

Informasi dari Penkostrad, Jumat (18/3/2016) peristiwa pengungkapan ini terjadi pekan lalu. Lettu Jamaluddin bersama beberapa anggota pasukannya melakukan pengecekan atas laporan warga. Dan di tepi pantai ditemukan sejumlah orang yang mengangkut batu Cinnabar atau Merkuri.

Pasukan Yon Armed kemudian melakukan penelusuran dan batu-batu itu disimpan di rumah warga bernama Hasan. Kemudian, batu-batu itu diangkut ke Polsek Leihitu dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Ambon.

Penyidikan dilakukan polisi dan terungkap bahwa pemilik batu-batu itu bernama Sriyono. Dalam pemeriksaan Sriyono menyangkal batu-batu itu adalah batu merkuri, dia menyebut batu itu batu Galena yang terdapat unsur timah hitam dan belerang.

Batu-batu yang mengandung miniral ini akan dibawa ke Jawa untuk dijual. Harganya sekitar Rp 10-15 ribu per kilo. Sriyono membelinya dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, per kilo dengan seharga Rp 5 ribu.

Keterangan dari Humas Kostrad Letnan Kolonel Inf Heru Dwi Wahana, pemilik batu yang ditambang dengan ilegal itu sudah diamankan di Polres Ambon. Selain itu akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan untuk melakukan pengecekan batu.

Ada jenis tiga batu di dalam karung-karung itu yakni Galena, Sprit, dan pasir merah (Cinnabar).

Sesuai pasal 161 UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang atau pemegang IUP Operasu Produk atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan  mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP,  IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Eksplorasi | Detik | Yudo

Tags: merkuripertambangan ilegal
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2015, Emisi CO2 dari Sektor Energi Sumbang 32,1 Miliar Ton

2015, Emisi CO2 dari Sektor Energi Sumbang 32,1 Miliar Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Rencana dihapus tahun depan, kenapa kuota Premium sebesar 10 juta kl telah ditetapkan?

Rencana dihapus tahun depan, kenapa kuota Premium sebesar 10 juta kl telah ditetapkan?

5 tahun ago
Pembangkit Dari Ampas Tebu, Ini Harapan RNI

Pembangkit Dari Ampas Tebu, Ini Harapan RNI

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In