Eksplorasi.id – Ratusan pekerja subkontraktor Badan Operasi Bersama (BOB) Pertamina Hulu- PT Bumi Siak Pusako (BSP) pada 15 Agustus lalu melakukan aksi mogok kerja.
Para pekerja tersebut menuntut pihak perusahaan memenuhi sejumlah tuntutan yang mereka ajukan. Adapun tuntutan yang diminta pekerja terkait kontrak kerja.
Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau Adermi mengatakan, serikat buruh menolak rencana perusahan melakukan pengurangan jumlah pekerja oleh perusahaan.
“Kami juga menuntut perusahaan membayar upah dengan mengacu pada upah minimum provinsi. Kami minta perusahaan jug meninjau upah sekali setahun, dan memberikan pesangon pada setiap pergantian perusahaan subkontraktor,” kata dia Siak, belum lama ini.
Adermi mengungkapkan, para karyawan selama ini hanya menerima upah sebesar Rp 2.290.000 per bulan, dan itu sudah berlangsung selama tiga tahun. Sementara, upah minimum sektor migas di Riau kini mencapai Rp 2.465.000 per bulan.
Dia menambahkan, masalah lain adalah terkait pesangon. “Pesangon tak pernah direalisasikan, padahal ini amanat dari UU Ketenagakerjaan, termasuk persoalan waktu kerja,” ungkap dia.
Sedikitnya ada 600 orang pekerja yang melakukan aksi mogok dengan tidak masuk kerja. Mereka terdiri dari pekerja di Zamrud Area, Pedada Area, dan Kasikan Area. Aksi mogok kerja tersebut dilakukan hingga 19 Agustus lalu. “Kalau tidak ada solusi, kami akan demo besar-besaran lagi,” jelas Adermi.
Menurut dia, persoalan ini sebenarnya sudah lama. Bahkan setelah aksi demo sebelumnya sudah diadakan meditasi antara buruh dan pihak perusahaan BOB yang dikoordinir oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak. Namun belum ada kata sepakat. Adermi menambahkan, sebenarnya pihak SKK Migas telah mengetahui hal tersebut.
“Bahkan, SKK Migas telah berkirim surat ke Disnaker Provinsi Riau dan Kabupaten Siak yang isinya supaya BOB memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Tinggal sekarang semestinya BOB mengajukan anggaran ke SKK Migas, karena menyangkut cost recovery. Tapi tidak tahu kenapa hingga kini belum terlihat kesungguhan perusahaan untuk mengajukan ke SKK Migas,” ujarnya.
Reporter : Said Dharma Setiawan (Riau)
Caption : Demo pekerja subkontraktor BOB Pertamina Hulu- PT BSP | Istimewa
Dalam undang undang ketenagakerjaan memang diatur tentang Pesangon dan hal ini sdh berungkali dibahas dalam rapat , namun hanya realisasinya yang belum terwujud, maka untuk itu kita mohon kepada para pihak untuk dapat menyikapi dengan sebenarnya agar jangan sering terjadi aksi demo dilingkungan Migas. Sebab melakukan demo mengakibatkan banyaknya kerugian yang dialami oleh perusahaan maupun dari pihak buruh.Maka untuk itu kita harapkan agar dapat diberikan penjelasan yang konkrit sehingga para pihak dapat memahaminya.