• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ratusan Pekerja Tambang Diberhentikan

by epung nayottama
4 Maret 2016
in Uncategorized
0
Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Foto: metrotvnews

0
SHARES
158
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Sebanyak 230 karyawan tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejak Januari-Februari 2016 terkena pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan, kata pejabat setempat.

“Sepanjang Januari-Februari 2016 sebanyak 230 karyawan tiga perusahaan subkontraktor salah satu perusahaan tambang batu bara terkena PHK,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara Sorijan Sihombing saat dihubungi di Penajam, Kamis (4/3).

Ketiga perusahaan subkontraktor pertambangan batu bara tersebut kata Sorijan Sihombing, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya karena tidak ada aktivitas perusahaan di lapangan.

“PHK yang dilakukan itu tidak menimbulkan gejolak karena perusahaan sudah membayarkan pesangon kepada karyawan, sesuai peraturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, katanya, juga menerima laporan terkait enam karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit, sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja, karena melanggar disiplin kerja.

“Keenam karyawan yang diproses untuk di PHK itu, berasal dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit karena mereka jarang masuk kerja dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan perusahaan,” tutur Sorijan Sihombing.

Penyebab utama pemutusan hubungan kerja yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Sorijan Sihombing, karena karyawan melakukan pelanggaran disiplin serta perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

“Jadi, PHK yang terjadi itu bukan disebabkan kenaikan UMK (upah minimum kabupaten) pada tahun ini sebesar Rp2.440.000,” kata Sorijan Sihombing.

Eksplorasi | Antara | Epung

Tags: PHKtambang
epung nayottama

epung nayottama

Next Post
Pemerintah Evaluasi Tambang Emas Poboya

Pemerintah Evaluasi Tambang Emas Poboya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PGN Perluas Jaringan Gas Bumi ke Perumahan di Batam

Luar Biasa, PGN Hingga 2019 Akan Miliki Jalur Pipa Gas Sepanjang 8.656 Km

9 tahun ago
Bahana Line Agen Resmi Penyalur BBM Pertamina

Pertamina Sukses Besar, BBM Nonsubsidi Digandrungi Masyarakat

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In