• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Regulasi tak Mampu Topang Peningkatan Kapasitas Migas Nasional

by Diaz Aditya
7 September 2016
in MIGAS
0
SKK Migas Kampanye Usaha Hulu Migas ke Mahasiswa

Illustration offshore platform. | Photos: Special.

0
SHARES
40
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Asosiasi Perusahaan Pengeboran Minyak (APMI) menilai, regulasi yang ada saat ini tidak mendukung implementasi peningkatan kapasitas nasional.

migas 2

Padahal pihaknya selalu mengkampanyekan peningkatan kapasitas nasional di bidang minyak dan gas (migas). Saat ini, Indonesia dinilai memasuki era kevakuman hukum di bidang migas. Hal ini terjadi setelah Undang-Undang (UU) No 22 di-judicial review oleh Mahkaman Konstitusi (MK) pada tahun 2002.

“Kurangnya regulasi yang menunjang peningkatan kapasitas nasional,” kata Ketua Umum APMI, Wargoni Soenarko kepada Eksplorasi.id, Rabu (7/9).

Dirinya menambahkan, saat ini tidak ada kesetaraan dalam kontrak usaha jasa penunjang migas antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan jasa penunjang migas. Apalagi sebanyak 219 perusahaan jasa penunjang migas saat ini merupakan anggota APMI.

“Kecenderungan keberpihakan KKKS terhadap salah satu kontraktor dalam pelaksanaan tender dengan metode penetapan spesifik yang menjurus kepada salah satu peserta tender,” jelas dia.

Di samping itu, kesimpangsiuran dalam kontrak pengeboran di offshore yaitu, antara yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dinilai membuat hilangnya minat investasi di pengeboran secara offshore.

Selain itu, pemberlakuan pembatasan umur alat yang terlalu pendek dalam syarat tender mengurangi minat investor. Ditambah lagi, durasi kontrak saat ini tidak lebih panjang sehingga secara keekonomian tidak mungkin mendatangkan investasi.

Reporter: Bobby Gunawan

Tags: headline
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Menanti Realisasi Proyek Kilang Minyak di Tanjung Api-api

Pertamina Kebut Pembangunan RDMP RU V Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Mulai Terapkan NGS di Terminal BBM Palembang

Pertamina Melalui CSR Memberdayakan Pengusaha Kecil

10 tahun ago
Kondisi Sumber Daya Tambang dan Migas di RI Kian Memprihatinkan

CHART: Covid-19 disrupts $6.9 billion of global mining output

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In