Eksplorasi.id – Rencana pemerintah melalui Kementerian ESDM memberi sinyal mengizinkan perusahaan tambang bisa melakukan ekspor tambang mentah atau konsentrat hingga lima tahun ke depan atau sampai 2021 menuai polemik.
Anggota Komisi III DPR yang juga Ketua DPW Partai NasDem Sulteng, Ahmad M Ali, mengkritik rencana Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.
Pasalnya, relaksasi ekspor konsentrat ini merupakan malapetaka bagi iklim investasi di Indonesia.
“Kebijakan ini menunjukkan pemerintah Indonesia tidak konsisten dan cenderung menjebak para investor yang telah membangun smelter,” kata dia.
Menurut Ali, kebijakan relaksasi ekspor konsentrat hanya akan memperburuk iklim investasi dalam negeri karena tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi.
“Semua rencana yang telah dibangun akan berubah dan kepercayaan investor makin memudar karena tidak adanya kepastian hukum,” ujarnya.
Namun, dirinya tidak heran jika selama ini Indonesia masih diragukan investor luar negeri. Sebab, setiap ganti rezim maka kebijakan sering berganti dan tidak memberikan kepastian pada investor.
Untuk itu, pemerintah diminta agar segera meninjau kembali rencana kebijakan relaksasi ekspor. Sebab, hal itu bukan jalan keluar, malahan memperburuk iklim investasi yang sedang berusaha diperbaiki. “Pemerintah harus bisa memikirkan ulang skema tersebut untuk menjaga kewibawaan hukum nasional,” tegasnya.
Pasalnya, tambah Ali, selama masa perpanjangan relaksasi pemerintah memaksa perusahaan-perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral). Tetapi lanjut dia, pada sisi yang lain bahan baku mineral tetap di ekspor ke luar negeri.
Reporter : Ponco S