Eksplorasi.id – Direktur Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Patuan Alfon Simanjuntak menyatakan BPH Migas telah menetapkan kuota penyaluran Premium sebesar 10 juta kilo liter (kl) oleh Pertamina pada 2021.
“Selain mendapatkan kuota penyaluran BBM bersubsidi seperti solar dan minyak tanah atau istilahnya Jenis BBM Tertentu (JBT), Pertamina juga akan menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Premium RON 88,” ucapnya di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Tapi, katanya, kuota Premium sebanyak 10 juta kl pada tahun depan itu bisa berpotensi dikurangi karena PT Pertamina menjalankan Program Langit Biru.
Seperti diketahui, Program Langit Biru yang dijalankan Pertamina ini berupa pemberian harga khusus BBM dengan nilai oktan lebih tinggi yaitu Pertalite menjadi seharga Premium atau sekitar Rp 6.450 per liter. Hal ini menjadi salah satu upaya perseroan untuk mengedukasi masyarakat agar beralih ke BBM yang lebih ramah lingkungan.
“Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM Penugasan diputuskan dalam sidang komite sebesar 10 juta kl. Namun ada Program Langit Biru Pertamina, sehingga ada usulan dari Pertamina untuk dikurangi,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (21/12/2020).
BPH Migas kembali menetapkan dua Badan Usaha Niaga BBM yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sebagai perusahaan penyalur kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi berupa solar dan minyak tanah pada 2021 mendatang.
Pertamina akan menyalurkan 15.580.040 kl solar, 500.000 kl minyak tanah, dan 10.000.000 kl Premium, sementara AKR Corporindo akan menyalurkan 219.960 kl solar bersubsidi pada 2021.
Sebelumnya, rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) 88 atau dikenal dengan merek dagang Premium di 2021 sempat mengemuka beberapa waktu lalu.
“Beliau (Direktur Operasi Pertamina-red) menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” kata MR. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK.
Jika mengacu pada Permen LHK tersebut, mestinya Premium sudah tidak lagi dijual di Indonesia. Tidak hanya Premium, jenis bensin lain dengan RON di bawah 91 yang juga dijual oleh sejumlah perusahaan minyak lainnya seperti VIVO, Shell, dan Total juga semestinya dilarang.