Emiten BUMN yang bergerak dalam bidang manufaktur beton precast dan readymix, PT Waskita Karya Tbk (Perseroan) resmi diturunkan dari daftar hitam (blacklist) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
“Penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc,” kata Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita di Jakarta, Selasa (6/8).
Komentar Ermy, bahwa penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. “Melalui ketetapan itu maka Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender,” paparnya.
“Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta,” tungkas Ermy.