• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Revisi Aturan Cost Recovery Diumumkan Hari ini

by Diaz Aditya
23 September 2016
in BERITA
0
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Blok Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
60
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah akhirnya merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tentang biaya operasi yang dapat diganti atau cost recovery dan pajak penghasilan di industri hulu minyak dan gas bumi.

Blok Migas

Revisi aturan ini diharapkan bisa menggairahkan investasi di industri hulu migas. Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi aturan itu akan diumumkan pada hari ini, Jumat (23/9).

“Hari Jumat kami umumkan bersama dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” kata dia saat rapat kerja dengan Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/9) kemarin.

Menurut dia, aturan ini akan berdampak pada investasi di sektor migas. Alasannya, revisi aturan ini memberikan berbagai kemudahan bagi para investor migas agar bisa menarik investasi.

Sebelumnya, Luhut pernah mengatakan, adanya aturan baru itu membuat tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) proyek hulu migas meningkat menjadi 15 persen. Selain itu, ada insentif pajak seperti pembebasan pajak selama masa eksplorasi.

Di samping itu, aturan itu akan menyoroti mengenai penetapan cost recovery. Salah satu fokusnya adalah masa depresiasi yang akan diperpanjang.

“Depresiasi pipa, ada yang 8 tahun. Tapi, masak pipa 8 tahun sudah rusak,” ujar dia.

Pemerintah juga akan menekankan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Luhut mengatakan, saat ini penggunaan komponen lokal sangat sedikit sehingga TKDN banyak yang tidak terpakai.

Selain itu, mengatur perbedaan antara sumur satu dengan yang lain. SKK Migas akan menghitung secara detail besaran biaya tersebut dan menentukan biaya yang bisa dikembalikan. “Satu sisi akan memberikan kemudahan kepada investor. Di sisi lain kita akan juga detail per item bicara di investasi mereka,” kata Luhut.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, aturan itu juga mengatur masa transisi. Dalam masa peralihan, kontraktor yang semula masih menerapkan PP 79 Tahun 2010 boleh menyesuaikan dengan revisi terbarunya.

Harapannya, kontraktor migas dapat melakukan eksplorasi secara masif dengan blok-blok yang ada. Dengan begitu, dapat mencapai rasio cadangan migas atau reserve replacement ratio (RRR) di atas 100 persen.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Kurtubi mempertanyakan pembebasan pajak selama masa eksplorasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Lex specialis itu tidak ada dengan keluarnya pasal tersebut,” ujar dia.

Pasal 31 UU Migas ini mengatur mengenai penerimaan negara. Ayat 1 berbunyi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerimaan negara yang berupa pajak,terdiri atas pajak-pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai, pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas bagian negara, pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi dan bonus-bonus.

Sumber: Katadata

Tags: aturancost recoveryheadlineluhut panjaitanmigasrevisisri mulyani
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Pertamina: Kami Selalu Monitoring SPBU Curang

Gandeng YLKI, Pertamina Lakukan Uji Petik 50 SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

98 Institute Desak KPK Turun Tangan Periksa BPK dan Pertamina dalam Kasus BULL

98 Institute Desak KPK Turun Tangan Periksa BPK dan Pertamina dalam Kasus BULL

7 tahun ago
IATMI: Skema ‘Gross Split’ Tidak Akan Menarik Minat Investor Baru

IATMI: Skema ‘Gross Split’ Tidak Akan Menarik Minat Investor Baru

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menteri Jonan: Konsep ‘Gross Split’ Akan Diterapkan Pada Kontrak Migas

    Menteri Jonan Minta Anggaran Kementerian ESDM Dipangkas Rp 460 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkenalkan Inovasi Baru, GIV Nobatkan Pemenang Miss Kulit Glowing di Ajang Miss Indonesia 2025 15 Juli 2025
  • Chong Fang Siong Ditunjuk sebagai Direktur Strategy and Transformation Allianz Life Indonesia 15 Juli 2025
  • BCA dan BNP Paribas AM Hadirkan BNP Paribas Titan, Reksa Dana Syariah Indeks Offshore Pertama di BCA 15 Juli 2025
  • Kisah Miss DKI Jakarta Memenangkan Miss Royale Sekaligus Miss Indonesia 2025 15 Juli 2025
  • Pupuk Kaltim Catatkan Kinerja Produksi Positif Hingga Pertengahan Tahun 2025 15 Juli 2025
  • OYO Umumkan Peluncuran Palette, Merek Properti Premium Terbaru di Bali 15 Juli 2025
  • Pemerintah Apresiasi Pembangungan Perumahan Cordova Emerald Estate untuk Wujudkan Program 3 Juta Rumah Subsidi 14 Juli 2025
  • Hotel Cari Celah Pasar Baru di Tengah Berlanjutnya Kebijakan Efisiensi Pemerintah 14 Juli 2025
  • Perluas Jangkauan di Asia Tenggara, Scoot Buka Penerbangan Baru ke Da Nang, Kota Bharu dan Nha Trang 14 Juli 2025
  • Allianz Life Syariah Tunjuk Elmie Bin Aman Najas sebagai Direktur Utama 14 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In