• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Revisi Aturan Cost Recovery Diumumkan Hari ini

by Diaz Aditya
23 September 2016
in BERITA
0
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Blok Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
59
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah akhirnya merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tentang biaya operasi yang dapat diganti atau cost recovery dan pajak penghasilan di industri hulu minyak dan gas bumi.

Blok Migas

Revisi aturan ini diharapkan bisa menggairahkan investasi di industri hulu migas. Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi aturan itu akan diumumkan pada hari ini, Jumat (23/9).

“Hari Jumat kami umumkan bersama dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” kata dia saat rapat kerja dengan Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/9) kemarin.

Menurut dia, aturan ini akan berdampak pada investasi di sektor migas. Alasannya, revisi aturan ini memberikan berbagai kemudahan bagi para investor migas agar bisa menarik investasi.

Sebelumnya, Luhut pernah mengatakan, adanya aturan baru itu membuat tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) proyek hulu migas meningkat menjadi 15 persen. Selain itu, ada insentif pajak seperti pembebasan pajak selama masa eksplorasi.

Di samping itu, aturan itu akan menyoroti mengenai penetapan cost recovery. Salah satu fokusnya adalah masa depresiasi yang akan diperpanjang.

“Depresiasi pipa, ada yang 8 tahun. Tapi, masak pipa 8 tahun sudah rusak,” ujar dia.

Pemerintah juga akan menekankan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Luhut mengatakan, saat ini penggunaan komponen lokal sangat sedikit sehingga TKDN banyak yang tidak terpakai.

Selain itu, mengatur perbedaan antara sumur satu dengan yang lain. SKK Migas akan menghitung secara detail besaran biaya tersebut dan menentukan biaya yang bisa dikembalikan. “Satu sisi akan memberikan kemudahan kepada investor. Di sisi lain kita akan juga detail per item bicara di investasi mereka,” kata Luhut.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, aturan itu juga mengatur masa transisi. Dalam masa peralihan, kontraktor yang semula masih menerapkan PP 79 Tahun 2010 boleh menyesuaikan dengan revisi terbarunya.

Harapannya, kontraktor migas dapat melakukan eksplorasi secara masif dengan blok-blok yang ada. Dengan begitu, dapat mencapai rasio cadangan migas atau reserve replacement ratio (RRR) di atas 100 persen.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Kurtubi mempertanyakan pembebasan pajak selama masa eksplorasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Lex specialis itu tidak ada dengan keluarnya pasal tersebut,” ujar dia.

Pasal 31 UU Migas ini mengatur mengenai penerimaan negara. Ayat 1 berbunyi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerimaan negara yang berupa pajak,terdiri atas pajak-pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai, pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas bagian negara, pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi dan bonus-bonus.

Sumber: Katadata

Tags: aturancost recoveryheadlineluhut panjaitanmigasrevisisri mulyani
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Pertamina: Kami Selalu Monitoring SPBU Curang

Gandeng YLKI, Pertamina Lakukan Uji Petik 50 SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

FSPPB Dinilai Tidak Tepat Gugat Perubahan Susunan Direksi Pertamina

7 tahun ago
Pertamina EP Akan Evaluasi Izin Sumur Minyak Tradisional

Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Apartemen Milik Pertamina oleh PT PP Diduga Bermasalah, KPK Diminta Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In