• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Revisi Aturan Cost Recovery Diumumkan Hari ini

by Diaz Aditya
23 September 2016
in BERITA
0
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Blok Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
59
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah akhirnya merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tentang biaya operasi yang dapat diganti atau cost recovery dan pajak penghasilan di industri hulu minyak dan gas bumi.

Blok Migas

Revisi aturan ini diharapkan bisa menggairahkan investasi di industri hulu migas. Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi aturan itu akan diumumkan pada hari ini, Jumat (23/9).

“Hari Jumat kami umumkan bersama dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” kata dia saat rapat kerja dengan Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/9) kemarin.

Menurut dia, aturan ini akan berdampak pada investasi di sektor migas. Alasannya, revisi aturan ini memberikan berbagai kemudahan bagi para investor migas agar bisa menarik investasi.

Sebelumnya, Luhut pernah mengatakan, adanya aturan baru itu membuat tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) proyek hulu migas meningkat menjadi 15 persen. Selain itu, ada insentif pajak seperti pembebasan pajak selama masa eksplorasi.

Di samping itu, aturan itu akan menyoroti mengenai penetapan cost recovery. Salah satu fokusnya adalah masa depresiasi yang akan diperpanjang.

“Depresiasi pipa, ada yang 8 tahun. Tapi, masak pipa 8 tahun sudah rusak,” ujar dia.

Pemerintah juga akan menekankan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Luhut mengatakan, saat ini penggunaan komponen lokal sangat sedikit sehingga TKDN banyak yang tidak terpakai.

Selain itu, mengatur perbedaan antara sumur satu dengan yang lain. SKK Migas akan menghitung secara detail besaran biaya tersebut dan menentukan biaya yang bisa dikembalikan. “Satu sisi akan memberikan kemudahan kepada investor. Di sisi lain kita akan juga detail per item bicara di investasi mereka,” kata Luhut.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, aturan itu juga mengatur masa transisi. Dalam masa peralihan, kontraktor yang semula masih menerapkan PP 79 Tahun 2010 boleh menyesuaikan dengan revisi terbarunya.

Harapannya, kontraktor migas dapat melakukan eksplorasi secara masif dengan blok-blok yang ada. Dengan begitu, dapat mencapai rasio cadangan migas atau reserve replacement ratio (RRR) di atas 100 persen.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Kurtubi mempertanyakan pembebasan pajak selama masa eksplorasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Lex specialis itu tidak ada dengan keluarnya pasal tersebut,” ujar dia.

Pasal 31 UU Migas ini mengatur mengenai penerimaan negara. Ayat 1 berbunyi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerimaan negara yang berupa pajak,terdiri atas pajak-pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai, pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas bagian negara, pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi dan bonus-bonus.

Sumber: Katadata

Tags: aturancost recoveryheadlineluhut panjaitanmigasrevisisri mulyani
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Pertamina: Kami Selalu Monitoring SPBU Curang

Gandeng YLKI, Pertamina Lakukan Uji Petik 50 SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

AP3I: 7 Juta Bijih Nikel Siap Diserap Pada 2017

AP3I: 7 Juta Bijih Nikel Siap Diserap Pada 2017

9 tahun ago
Dukung Bali jadi pusat medical tourism, PLN pasok listrik ke Bali International Hospital

Dukung Bali jadi pusat medical tourism, PLN pasok listrik ke Bali International Hospital

11 bulan ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reklamasi Lahan Pasca Tambang di Lingga Baru 10 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kekeringan kurangi 75% kapasitas produksi PLTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Anggarkan Rp49,3 Triliun, Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN 2 Juni 2025
  • Kaspersky Menunjuk Country Manager Pertama untuk Indonesia 2 Juni 2025
  • Louis Dreyfus Company Resmikan Pabrik Pemurnian Gliserin dan Lini Pengemasan Minyak Nabati di Lampung 2 Juni 2025
  • Tingkat Okupansi Tumbuh, RedDoorz Kian Agresif Lakukan Penetrasi Pasar di Medan 2 Juni 2025
  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasi 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In