• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Migas Rampung Tahun Ini

by Diaz Aditya
22 Juli 2016
in BERITA
0
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Blok Migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 secara intensif. Revisi beleid yang mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) tersebut diharapkan rampung tahun ini.Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 secara intensif. Revisi beleid yang mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) tersebut diharapkan rampung tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, perubahan aturan itu merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan investasi hulu migas di Indonesia. “Apa yang bisa dipercepat  dan bisa mendorong investasi akan kami berikan,” kata dia, Kamis (21/7).

Sebagai gambaran, investasi hulu migas pada semester I tahun ini hanya mencapai US$ 5,65 miliar. Nilainya menurun 27 persen dari realisasi investasi periode sama tahun lalu yang sebesar US$ 7,74 miliar.   Berdasarkan kondisi tersebut, menurut Direktur Jenderal Migas I.G.N. Wiratmaja Puja, pemerintah memang perlu membuat terobosan agar investasi hulu migas di dalam negeri lebih menarik. Untuk itulah, Kementerian ESDM mengajukan revisi PP Nomor 79 tahun 2010 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Wiratmaja, Kementerian ESDM sudah menghimpun usulan dari para pemangku kepentingan di sektor migas. Mulai dari Indonesia Petroleum Association (IPA), Komite Eksplorasi Nasional, Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia.

Selanjutnya, draf revisi PP tersebut dibahas dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Pembahasannya akan melibatkan pula Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Wiratmaja menjelaskan, salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan dalam perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) dari Plan of Development (PoD) basis menjadi Blok Basis. Bahkan, untuk beberapa kasus khusus, perhitungannya berdasarkan National Basis.

Direktur IPA Sammy Hamzah mengatakan, salah satu faktor penyebab turunnya investasi di sektor hulu migas adalah harga minyak yang belum stabil. Untuk itu perlu adanya insentif bagi para pelaku industri.

Menurut dia, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan merevisi aturan mengenai cost recovery. “Permasalahan yang selama ini belum juga terselesaikan, apabila bisa diselesaikan itu sudah merupakan insentif tersendiri. Contohnya revisi PP Nomor 79 tahun 2010,” kata dia.

Sedangkan Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Majong mengatakan, dalam revisi aturan itu, pelaku usaha migas hulu menginginkan agar pemerintah kembali menerapkan prinsip assume and discharge untuk perpajakan atau pajak ditanggung pemerintah. Alasannya sebelum ada PP 79 tahun 2010, industri hulu migas juga memakai prinsip assume and discharge.

Sebelum ada aturan itu, kontraktor migas harus membayar pajak langsung ke pemerintah dan langsung dikembalikan lagi. “Tapi sesudah ada PP 79, prosesnya muter-muter,” ujar dia. “Ini menahan arus kas kontraktor”.

Marjolijn juga mengusulkan agar pemerintah menghapus sejumlah pajak yang muncul setelah penerbitan PP 79. Sekadar informasi, sebelum ada peraturan pemerintah tersebut hanya ada pajak penghasilan dan pajak dividen atau Branch Profit Tax.

Eksplorasi | Aditya

Tags: cost recoverymigasPajak Migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Inpex Minta Porsi Besar di Blok Masela, Ini Kata SKK Migas

Inpex Minta Porsi Besar di Blok Masela, Ini Kata SKK Migas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

ESDM Tertibkan Ratusan Hektar Tambang Ilegal di Jawa Tengah

ESDM Tertibkan Ratusan Hektar Tambang Ilegal di Jawa Tengah

10 tahun ago
Pertamina MOR II Sumbagsel catat kenaikan BBM sebesar 30,4 persen periode Nataru 2021

Pertamina MOR II Sumbagsel catat kenaikan BBM sebesar 30,4 persen periode Nataru 2021

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In