• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Revisi RUU Migas Mendesak untuk Dibahas

by Aloysius Diaz Aditya
30 Mei 2016
in BERITA
0
Revisi RUU Migas Mendesak untuk Dibahas

Ilustrasi UU Migas. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sejak 2010, rancangan undang-undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) selalu menghiasi daftar tahunan Prolegnas DPR RI. Agenda RUU Migas tahun ini merupakan kali ke-3 bagi DPR RI periode 2014-2019.

Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak DPR khususnya Komisi VII untuk segera membahas RUU Migas. Pasalnya hingga kini tidak ada perkembangan apa pun yang signifikan dari pembahasan RUU Migas.

Ketua Badan Pengarah PWYP Indonesia Fabby Tumiwa mengatakan‎ padahal percepatan pembahasan RUU Migas bukan hanya karena putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal UU Migas terdahulu, tetapi terkait berbagai persoalan yang menuntut solusi yang sistemik.

Misalnya kebijakan energi nasional yang belum mendukung visi kedaulatan energi, praktik-praktik mafia migas, inefisiensi biaya operasional serta dampak penurunan harga minyak mentah dunia yang mencapai titik terendah tahun ini.

“Akar berbagai persoalan di sektor migas adalah payung hukum yang masih memiliki banyak celah, baik dari sisi perencanaan, pengelolaan, pembinaan maupun pengawasan,” ujarnya, baru-baru ini.

Setidaknya ada beberapa isu kunci yang harus dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Migas, diantaranya perencanaan pengelolaan migas, model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balances, Badan Pengawas, perlindungan atas dampak kegiatan migas, serta reformasi sistem informasi dan partisipasi.

Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia Aryanto Nugroho, mengatakan reformasi sistem informasi dan partisipasi menjadi sangat krusial untuk menjamin pemenuhan hak-hak atas informasi publik.

Selain itu, RUU Migas harus memberikan jaminan ruang partisipasi untuk terlibat dalam setiap tahapan pengelolaan sektor migas di Indonesia yang nyaris tidak terpenuhi.

“Pembahasan RUU Migas menjadi semakin urgent di tengah berbagai inisiatif yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam mendorong reformasi perbaikan tata kelola sektor migas,” kata Aryanto.

Eksplorasi | Aditya | antara

Tags: migasrevisi
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kasus Biosolar Campur Air: Rugi Ratusan Miliar, Pertamina Harus Minta Ganti Rugi ke Pemasok Fame

Biosolar Pertamina Campur Air Laut, Siapa yang Akan Mengganti Kerugian?

9 tahun ago
Menteri ESDM Minta PGN dan Pertagas Bersinergi, Tak Perlu Berkompetisi

Menteri ESDM: Cadangan Minyak Terkendala Infrastruktur

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rystad Energy: Global oil glut set to halve in May

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In