• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, September 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Revisi UU Migas Jangan Berpihak pada Asing

by Eksplorasi.id
15 Maret 2016
in BERITA
0
Revisi UU Migas Jangan Berpihak pada Asing

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
42
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pembahasan revisi UU Migas yang sedang digodok oleh DPR diharapkan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan asing.

Untuk itu, sudah saatnya mengembalikan kuasa pengelolaan pengusahaan migas kepada Pertamina, sebagai representasi negara.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menegaskan, kedaulatan dan ketahanan sudah seharusnya dikembalikan ke dalam negeri.

Faktanya, kedaulatan energi dalam negeri saat ini memang belum optimal, karena UU Nomor UU 22 Tahun 2001tentang Migas yang memang sangat liberal dan sangat berpihak pada kepentingan asing.

“Untuk itu, jika ingin mengembalikan kedaulatan energi, maka yang harus diperbaiki adalah melalui perubahan UU Migas. Terutama dalam hal pengelolaan migas, yang harus di tanganBUMN, yaitu Pertamina. Dengan demikian, tidak perlu lagi membentuk BUMN Khusus,” kata Marwan, Senin (14/3/2016).

Terkait hal itu, menurut Marwan, maka wacana menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus memang harus dihilangkan.

Sebab, keberadaan BUMN Khusus itu sendiri akan menjadikan pengelolaan migas menjadi tidak efisien. Sedangkan keberadaan SKK Migas sendiri harus digabungkan ke dalam Pertamina.

Dalam konteks penguasaan oleh negara, lanjut Marwan, RUU Migas harus menegaskan bahwa aset cadangan terbukti, seharusnya menjadi aset Pertamina.

Karena dengan monetisasi aset yang dilakukan Pertamina, maka aset tersebut bisa dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai konstitusi.

“Tidak seperti sekarang, malah asing yang begitu dominan dan menguasai, sedangkan Pertamina hanya sekitar 20 persen saja. Padahal di berbagai negara, national oil company (NOC) mereka yang dominan menguasai,” kata dia.

Sementara itu, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Profesor Juajir Sumardi, mengingatkan agar dalam membahas RUU Migas, DPR mendengarkan aspirasi rakyat.
Sebab sesuai konstitusi, rakyat adalah stakeholder karena penguasaan migas harus dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Rakyat punya hak untuk mengembalikan hakikat kedaulatan negara kepada Pertamina sebagai satu-satunya BUMN yang punya pengelolaan hak penguasaan migas. DPR harus memperhatikan hal itu,” kata Juajir.

DPR harus sadar, bahwa amanah konstitusi tersebut, saat ini tidak tercapai. Pasalnya, berdasarkan UU Migas yang berlaku saat ini, Pertamina tidak lagi diberi kuasa pertambangan secara monopoli.

Yang terjadi, lanjutnya, kuasa pertambangan justru diberikan kepada siapa saja yang berminat untuk mengelola dan mengeksplorasi sehingga terjadilah liberalisasi.

Akibatnya, imbuh Juajir, penguasaan pengusahaan minyak didominasi oleh asing. Saat ini saja, kurang lebih 85 persen proses produksi migas di Indonesia, dikuasai asing.

“Ini terjadi akibat kesalahan dalam mendesain ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan, kesalahan ini tidak terulang kembali dalam pembahasan RUU Migas saat ini,” kata dia.

Eksplorasi | Inilah | Yudo

Tags: uu migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Medco Serius Ikut Tender PLTGU Jawa 1

Medco Serius Ikut Tender PLTGU Jawa 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Luhut Janji Revisi Aturan Kontrak Pertambangan akan Selesai Minggu Ini

‘Gross Split’ Mulai Diterapkan, Pertamina Peroleh Bagian 57,5 Persen di Blok ONWJ

9 tahun ago
Apakah Impor Gas Solusi Dalam Mengatasi Kekurangan Gas Mulai Tahun 2019?

Jaringan Gas Kota, Menteri Jonan: Pertamina EP Telah Pasok 89,52 Persen Gas di Prabumulih

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$ 52,32 Per Ton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Salurkan 860 Juta Untuk Ramadan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusia Luncurkan Kapal Pemecah Es Tenaga Nuklir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Jokowi Janji Besarkan Pertamina Tergantung Blok Rokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In