• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Revisi UU Minerba Dipercepat, KPK Diminta Kawal Perubahan Regulasi Tersebut

by Eksplorasi.id
15 Juli 2019
in MINERBA
0
Bersifat Liberal, UU Migas Saat Ini Perlu Segera Direvisi

Ilustrasi regulasi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
111
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi regulasi | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawal revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang diajukan Kementerian ESDM kepada DPR pada 8 Juli lalu.

“Padahal, Sekretariat Negara sebelumnya telah mengembalikan perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba ke Kementerian ESDM,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengatakan, pengembalian rancangan perubahan PP itu berdasarkan permintaan KPK. Alasannya karena dinilai menyimpang dari regulasi yang sudah ada.

“Ditambah lagi dengan adanya pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Tanito Harum yang jelas melanggar UU Minerba. Sangat aneh ketika tiba-tiba Kementerian mengajukan revisi UU Minerba kepada DPR,” ujar Yusri.

Menurut dia, pada medio April 2018, Menteri ESDM Ignatius Jonan pernah berkomentar, yang kemudian dikutip banyak media, bahwa tidak perlu cepat-cepat melakukan revisi UU No 4/2009 tentang Minerba.

“Jonan kala itu mengatakan bahwa UU itu belum 10 tahun sejak diundangkan, jadi tidak ada urgensinya UU Minerba untuk dilakukan revisi. Namun, ini tiba-tiba bisa berubah keputusannya apalagi disaat perubahan keenam terhadap PP No 23/2010 belum jelas,” terang dia.

Penjelasan Yusri, ada kesan bahwa sejumlah pejabat di Kementerian ESDM ‘tersandera’ oleh konglomerat batubara. Kalau itu terjadi, imbuh dia, berpotensi menjerumuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Publik tahu bahwa sikap Presiden Jokowi sangat jelas ketika menentukan kebijakan di sektor minerba. Misalnya soal divestasi PT Freeport Indonesia yang kini 51% sahamnya dikuasai oleh PT Inalum (Persero),” jelas dia.

Komentar Yusri, semestinya terkait tambang batubara Menteri Jonan melakukan hal serupa yang dilakukan Presiden Jokowi. “Semestinya tambang batubara bekas lahan perjanjian karya pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama yang habis kontraknya diberikan gratis kepada BUMN tambang batubara,” katanya.

“Bukan malah diberikan kepada pihak swasta dalam hal ini terkesan untuk menyelamatkan tujuh pemilik PKP2B sebelumnya agar dapat diperpanjang izinnya dalam bentuk IUPK.”

Penjelasan dia, jika dilihat dari sisi potensi penerimaan negara, pendapatan bersih dari tambang batubara jika dimiliki BUMN batubara nilainya ditaksir bisa mencapai USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 34,86 triliun (kurs Rp 13.942) per tahun.

“Perlu digarisbawahi, tidak ada satu kalimat pun di dalam UU Minerba dan PKP2B ada kewajiban bagi pemerintah untuk memperpanjangnya,” ujarnya.

Yusri menegaskan, seharusnya Kementerian ESDM berkomitmen tinggi dalam menjalan kebijakannya sesuai UU Minerba, apalagi menyangkut soal ketahanan energi nasional jangka panjang, di mana batubara sebagai energi primer akan menjadi penyangga kebutuhan PLTU milik PT PLN (Persero) dan swasta yang diperkirakan mencapai 180 juta metrik ton per tahun pada 2024.

“Sebaiknya KPK mengawal ketat proses revisi UU Minerba ini di DPR. Apalagi sekarang menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014 – 2019 yang berpotensi sangat rawan terjadi praktek kongkalikong dengan pemilik PKP2B dan oknum pejabat KESDM,” tegas dia.

 

Reporter: Sam

Tags: DPRheadlineKementerian ESDMKPKrevisiUU Minerba
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ini Dia Kebijakan Ketenagalistrikan di Era Presiden Jokowi

Jokowi Pastikan Blok Masela Berproduksi Delapan Tahun Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Masih Punya Tunggakan ke Pemkab Indramayu?

Pertamina Masih Punya Tunggakan ke Pemkab Indramayu?

9 tahun ago
Juli 2016, Pertamina Jamin Harga BBM Tak Naik

Wadirut Pertamina: Tahun Ini Konsumsi BBM Diprediksi Naik Lima Persen

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In