Eksplorasi.id – Revisi Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dinilai harus memuat ketentuan tegas jika kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PCS) perusahaan asing selesai, otomatis harus diberikan kepada perusahaan Migas milik negara.
Chairman Indonesia Counterpart for Energy and Environmental Solutions (ICEES), Herman Darnel mengatakan untuk kontrak yang habis, by default dia langsung ke BUMN.
Pemerintah bisa langsung mengambil alih asetnya karena membayar cost recovery kepada kontraktor, sehingga saat kontrak berakhir, maka aset menjadi milik pemerintah Indonesia. “Kontrak Migas existing production sharing, itu kalau habis, sebetulnya itu milik negara, karena kita bayar cost recovery-nya ke kontraktor. Menurut saya, di aturan yang akan datang, asetnya diambil dan by default pemerintah menyerahkan aset itu ke BUMN,” ujar Herman, Senin (25/4).
Selain itu, revisi juga harus memberikan peluang yang lebih besar kepada perusahaan Migas milik negara dan swasta nasional, terutama di blok-blok Migas yang tidak sulit. Terlebih, saat ini mayoritas perusahaan asing global menguasai sektor Migas.
Eksplorasi | Bisnis | Aditya