Eksplorasi.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selaku Ketua Dewan Energi Nasional telah menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kebijakan ini menyangkut rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
“Rencana Umum Energi Nasional merupakan alat dan peta jalan pengelolaan energi sampai tahun 2050. Dan sudah saatnya perencanaan energi nasional di sektor energi dialakukan secara komprehensif dan memiliki visi jangka panjang,” ujar Jokowi, Rabu lalu.
“RUEN harus menjadi pedoman Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, BUMN, dan stakeholder bersinergi melaksanakan pembangunan energi nasional kita ke depan.”
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menambahkan, RUEN akan dijadikan pedoman untuk daerah menyusun rencana umum energi. Dalam waktu dekat, kata dia, akan diterbitkan Perpres sebagai pondasi dari penggunaan atau pelaksanaan RUEN.
RUEN ditopang prinsip energi tidak boleh lagi sebagai komoditis semata-mata. Tetapi harus digunakan sebagai economic development drive. Yang kedua membangun basis energi terbarukan harus diperkuat.
Ketiga, pembangunan infrastruktur energi harus terus didorong. Keempat mendorong konservasi energi dan terakhir meningkatkan penguasaan teknologi dibidang pembangunan energi nasional.
Point RUEN lainnya adalah, menekankan tentang cadangan penyangga energi (CPE). “Pesan Presiden bilamana mungkin sebaiknya tidak ditanggung APBN semata-mata tetapi diwajibkan juga oleh badan usaha untuk menumpuk cadangan penyangga,” kata dia.
Sehingga bisa berbagi beban antara negara dengan badan usaha. “Meskipun itu kewajiban negara, tetapi kita bisa membuat regulasi untuk mewajibkannya,” ujar Sudirman.
Eksplorasi | Aditya