Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan mengenai lelang panas bumi yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018.
Secara substansi beleid tersebut mengatur tata cara dan mekanisme penawaran wilayah kerja panas bumi (WKP) dengan cara lelang, pemberian izin panas bumi (IPB), dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN, serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan.
“Dalam beleid ini penentuan usulan calon pemenang lelang ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, Jumat (20/7).
Penentuan pemenang tersebut berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan PP Nomor 75/2014, harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang lelang.
“Dilelang rencana pengembangannya, sebagus apa, serinci, dan serealitas apa. Dari situ memberi keyakinan juga ke kami, bisa jalan tidak ini,” ujar Rida.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Rida, ada pengembangan WKP mangkrak disebabkan kurang modal. Dia pun berharap dengan aturan baru ini hal tersebut tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Pertamina Geothermal Energy Ali Mundakir menyambut baik regulasi baru ini.
Ia berharap regulasi ini dapat membawa perbaikan iklim investasi di sektor panas bumi. “Semua peraturan yang membawa perbaikan iklim investasi kami sambut baik,” ucapnya.
“Kami akan pelajari lebih detil, kalau ada sesuatu kami sampaikan aspirasi melalui asosiasi yang akan disampaikan pada saat sosialisasi nanti,” pungkas Ali.
(SAM)